Samosir – Pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Sosial PMD Samosir Melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan APBDes di 2 Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula pada Kamis, (30/03/2023) di Aula Kantor Camat Harian.
Kegiatan dipimpin oleh Kadis Sosial PMD samosir F.Agus Karo-karo, dan dihadiri Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir,TBPP Raun Sitanggang, Camat Harian Hartopo Manik SSTP – Camat Sianjur Mula-mula Sihar Limbong SH,Kepala Desa, Kaur Keuangan dan Kaur Umum & Perencanaan se-Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula, Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa.
Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa )untuk tahun 2023 di Kabupaten Samosir yang diikuti oleh 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula, supaya Kepala Desa harus menjalankan APBDes masing-masing dengan baik dan benar agar jauh dari jerat hukum.
Camat Sianjur Mula-mula Sihar Limbong SH sangat mengapresiasi para Kepala Desa beserta para BPD atas kehadirannya dalam kegiatan ini. Kepala Desa dan Kaur Keuangan dan Kaur Umum agar benar-benar serius mengikuti acara ini karena kegiatan ini memberikan makna yang besar untuk Desa.
Inovasi dan kreativitas para Kepala Desa dalam menyusun rencana APBDesa sampai dengan pelaksanaannya.
Selanjutnya, Camat Harian Hartopo Manik SSTP juga menjelaskan,Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di Desa khususnya Pengelola APBDesa, sehingga Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Sosial PMD menyelenggarakan Kegiatan, Fasilitasi Penyusunan APBDesa Tahun 2023.
“Terutama proses tata kelola pemerintah desa yang bersih dan berwibawa, kemajuan desa sangat tercermin dari bagaimana desa mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Disinilah peran Perangkat Desa (Sekertaris Desa, Kaur Umum dan Kaur Keuangan) sebagai administrator APBDesa, karena keberadaan Perangkat Desa (Sekertaris Desa, Kaur Umum dan Kaur Keuangan) memegang peranan penting dalam penataan dan administrasi desa, ujarnya
Sementara itu, Sekdis Inspektorat Kabupaten mengajak para Kepala Desa agar teliti dalam melaksanakan APBDesa. Tugas kami adalah melakukan fungsi pengawasan dan monitoring dalam hal pengelolaan anggaran dana desa. Kami berharap para Kepala Desa dapat bekerjasama dengan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan APBDesa. Semua perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan harus sesuai dengan dokumen serta waktu pelaksanaanya.
Begitu juga dengan penempatan lokasi atau denah pekerjaan harus sesuai dengan yang sudah disepakati, harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Jika ada perubahan lokasi atau anggaran segera lakukan perubahan berikut dokumennya sehingga tidak ada perbedaan antara dokumen dengan hasil pekerjaan, Pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial PMD samosir F.Agus Karo-karo memberikan penegasan kepada para Kepala Desa, agar secepatnya memberikan laporan pelaksanaan APBDesa Tahun 2023 dan progres laporan SPJ APBDesa Triwulan I tahun 2023 sehingga dapat memproses pencairan anggaran. Kami juga membuka pintu kepada seluruh Kepala Desa untuk melakukan konsultasi tentang petunjuk teknis pelaksanaan APBDesa Tahun 2023
Dengan Kegiatan Sosialisasi, Fasilitasi Penyusunan APBDesa TA. 2023 ini diharapkan bisa mencegah kita terkait masalah hukum. Kami tidak mau ada Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum karena kesalahan dalam pengelolaan APBDesa.Untuk itu marilah kita saling berkomunikasi dengan baik dalam hal pengelolaan dan pelaksanaan APBDesa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ucapnya. (Val-21/Pel).