OKU – Pelopornews.co.id – Berdasarkan pantauan awak media PeloporNews.co.id di lapangan, Rabu (18/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Armada angkutan batubara masih melintas di jalan nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Provinsi Lampung.
Hal itu terungkap berdasarkan temuan langsung awak media yang mana angkutan batubara bernomor polisi T.9555.TJ sedang mangalami kerusakan di bagian roda belakang sehingga tidak dapat melanjut kan perjalanan terparkir di pinggir jalan lintas.
Awak media mewawancarai pengemudi angkutan batubara tersebut pengemudi menjelaskan kami mengangkut batubara tambang rakyat ( TR ) dengan menggunakan surat jalan RKA Sangat ironis armada angkutan batubara yang melintas sangat jelas melintasi jalan umum.
Hal tersebut dianggap masyarakat seolah-olah pengusaha batubara dan pengusaha transportir batubara, sangatlah kebal hukum dan terkesan mengabaikan pihak aparat dan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten OKU serta Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
Hal ini sangat bertentangan dengan intruksi gubernur pemprov sumatera selatan secara tegas melarang truk angkutan batubara melintasi jalan umum, dengan aturan ketat yang berlaku penuh mulai 1 Januari 2026.
Langkah ini diatur melalui revisi aturan turunan dari Pergub Nomor 74 Tahun 2018 dan dipertegas dengan instruksi gubernur untuk beralih ke jalan khusus (hauling road) atau kereta api guna mengatasi kemacetan dan kerusakan jalan.
Berikut adalah poin-poin penting aturan angkutan batubara di Sumatera Selatan:
Larangan Total (Efektif 2026): Truk batubara dilarang keras melintasi jalan umum/jalan negara.
Perusahaan wajib menggunakan jalan khusus, jalur kereta api, atau mengoptimalkan conveyor belt.
Dasar Hukum Utama:
Pergub No. 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Penggunaan Jalan Umum untuk Pengangkutan Batu Bara.
Pergub No. 23 Tahun 2012 (sebelumnya mengatur tata cara angkutan batubara di jalan umum, yang kini diperketat/dicabut).
Instruksi Gubernur (Ingub) No. 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan mulai 1 Januari 2026.
Pengawasan dan Sanksi:
Pembentukan tim pengawasan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 165/KPTS/DISHUB/2022.
Penghentian operasional perusahaan yang melanggar, terutama yang tidak menggunakan jalan khusus atau masih melintas di jalur padat.
Ini juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Dimana undang-undang tersebut, mengatur tentang plat nomor kendaraan yang diperbolehkan mengangkut batubara menggunakan plat nomor kendaraan dalam provinsi dan kabupaten, dimana tambang tersebut berada. Ini tertuang dalam Undang-uundang Nomor 38 Tahun 2004.
Sementara Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas angkutan jalan, menjelaskan bahwa tonase muatan angkutan dilarang melebihi kapasitas, agar tidak berdampak pada kerusakan jalan dan menimbulkan kecelakaan terhadap pengguna jalan umum lain nya.
“Sangat jelas, bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan supremasi hukum oleh aparat yang berwenang, kami masyarakat merasa sangat dirugikan oleh pihak angkutan batubara yang melintas di jalan umum dan berdampak pada kerusakan jalan, serta tingginya angka kecelakaan, sementara pengusaha batubara mendapatkan keuntungan besar. Negara dan masyarakat yang dirugikan,” ucap salah seorang warga masyarakat yang bernama ( AFEP ) Rabu (18/02/2026) di OKU.
Irawan
