Hukum

SKW/SKHW Produk Notaris Tandingan Akta Lahir dan KSK Buat Acuan Pembagian Harta Waris


Penulis : Redaksi Pelopornews

SKW/SKHW Produk Notaris Tandingan Akta Lahir dan KSK Buat Acuan Pembagian Harta Waris

Surabaya – Pelopornews.co.id – Sidang Gugatan Pembagian Harta Warisan Perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby, dengan para pihak Penggugat (I). Shirley Artyo dan Penggugat (II). Sofian Artyo.

Untuk Tergugat (I). Ryan Bastomy dan Tergugat (II). Yovica Frestycilia Artyo serta Turut Tergugat (I). Yovereld Alexetty Artyo, Turut Tergugat (II). Yovahend Thiertic Artyo dan Turut Tergugat (III). Notaris & PPAT Julia Seloadji, S.H Jalan Kapuas no. 58 Surabaya, Jawa Timur.

Sementara Sidang diketuai Majelis Hakim Ferdinand Marcus, S.H, M.H agendanya keterangan Saksi, Sidang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukum Achnis Marta, S.H. Sedangkan Tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukum Dwi Oktorianto, S.H dan Samuel Hadiprabowo, S.H.

Tergugat Ryan Bastomy menghadirkan 3 (Tiga) Saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga Saksi diantara, yakni Saksi Andi Winata, yang merupakan Ayah Biologis Penggugat 2.

Untuk Saksi Paul merupakan tetangga Tergugat, dan Nanang selaku Ketua RT.4/RW.08 Kalilom Baru. dan saksi Paul, merupakan tetangga dari keluarga almarhum Swandayana Artyo, semua ahli waris “Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat”. pada hari Selasa (10/2/2026) yang lalu.

Dalam persidangan nampak Tergugat Ryan Bastomy untuk menguatkan, bahwa Surat Keterangan Waris (SKW/SKHW). Dinyatakan SKW dibuat secara Sah ketika Pewaris Masih Hidup.

Bahkan dihadapan Notaris & PPAT Julia Seloadji, S.H dalam Kondisi Sehat Jasmani dan Rohani, serta tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Dalam SKW Nomor: 01/XII/2010 tersebut, maka Ahli Waris menyatakan, bahwa Surat itu tercantum atas nama Tiga orang Anak Kandung, yakni Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo dan Ryan Bastomi.

Sementara Saksi Andi Winata ditolak oleh Majelis Hakim, karena Saksi Andi Winata masih ada Hubungan Darah. Bahkan Pengugat yang melalui Kuasa Hukum mengajukan Keberatan dan Penggugat 2 juga mengajukan Keberatan Tertulis ke Majelis Hakim Ferdinand Marcus.

Sedangkan Saksi Paul, merupakan Tetangga sejak Tahun 1980-an dan mengetahui, bahwa Sofyan itu di Asuh oleh orangtuanya sebelum memiliki Anak. Adapun Saksi Paul sendiri tidak tahu dan tidak mengetahui terkait Akte Kelahiran, maupun SKHW/SKW.

Sementara, Saksi Nanang selaku Ketua RT menyatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui tentang Pengangkatan Sofyan sebagai Anak.

“Saya kurang tahu mengenai Asal-usul Sofyan, dari cerita Kata-katanya sih, Diangkat Anak, tetapi Benar atau Tidaknya kurang tahu,” kata Nanang.

Saksi Nanang selaku RT, dihadapan Majelis Hakim dengan Sok gaya, tak menyangka jika dirinya menggurui seisi Ruang Sidang terkait Hubungan Biologis, maka hal itu bisa dilakukan secara ilmiah untuk membuktikan yang melalui Tes DNA.

Bahkan Saksi Nanang ini memang mengetahui adanya Perselisihan antara Shirley dan Ryan pada suatu malam ditepi Jalan Raya Pogot, namun tidak mengetahui secara rinci Pokok Permasalahan yang terjadi antara Kakak dan Adik.

Usai Sidang Kuasa Hukum Tergugat, Citra Solvia Hadi Meilia, S.H, M.H dan Dwi Oktorianto, S.H menegaskan, dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah ada Penetapan Pengadilan terhadap Penggugat sebagai Anak Angkat Pewaris.

“Secara Hukum, Status Anak Angkat atau Anak Asuh harus ditetapkan melalui Penetapan Pengadilan. Dalam Perkara ini, tidak ada satu pun Putusan Pengadilan menetapkan Penggugat sebagai Anak Angkat,” tegas Citra Solvia Hadi Meilia.

Bahkan Dwi Oktorianto menambahkan, bahwa SKW yang dipersoalkan dibuat secara Sah dan merupakan kehendak Pewaris yang Wajib Dihormati.

“SKW ini dibuat saat Pewaris masih Sehat, Sadar, dan tanpa Paksaan. Nama Penggugat tidak Tercantum di dalamnya. Selama tidak ada Putusan Pengadilan yang membatalkannya, maka SKW tersebut Sah dan mengikat,” ujar Dwi Oktorianto.

Belakangan terungkap, bahwa SKHW tersebut dibuat untuk kepentingan Pengajuan Pinjaman ke Bank Jatim Cabang Bangkalan dengan jaminan Sertifikat Rumah. Bahkan Notaris yang sama juga Menerbitkan Akta Keterangan Saksi untuk memperkuat Surat Waris tersebut.

Bahkan menurut Kuasa Hukum Achnis Marta, S.H menjelaskan, bahwa hal ini bukan sekadar kelalaian Administratif, tetapi dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang Menghapus Hak dan Identitas Ahli Waris Sah,” katanya demikian salah satu poin dalam Gugatan yang sudah diajukan ke PN Surabaya.

“Ironisnya, sebelum Meninggal Dunia pada 15 Mei 2016, Swandayana Artyo disebut telah berpesan, agar seluruh anaknya, termasuk Sofian Artyo, dimasukkan dalam Penetapan Ahli Waris. Telah berpesan berkaitan dengan Dua Aset Utama, yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Tanah Kali Kedinding dan Kenjeran Surabaya, yang hingga kini belum terbagi,” papar Achnis Marta Kuasa Hukum Penggugat.

Perlu diketahui Perkara bermula dari Pernikahan Swandayana Artyo dengan Tan Swat Moy alias Suhartatik yang tercatat Sah di Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya sejak Tahun 1972. Maka dari Pernikahan tersebut dinyatakan telah mempunyai Empat Anak, yakni Sofian Artyo, Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo dan Rian Bastomi.

Adapun Gugatan Perdata ini mencuat setelah terungkap dugaan tentang Penghilangan Hak Ahli Waris. Karena menyusul terbitnya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) Tahun 2010 yang tidak mencantumkan nama Anak Sulung, yaitu Sofian Artyo tersebut.

Sedangkan Polemik muncul setelah ibu para Penggugat Meninggal Dunia pada Tahun 2006. Setelah Empat Tahun berselang, bahwa Swandayana Artyo membuat Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 di hadapan Notaris Julia Seloadji, S.H. Didalam Dokumen Krusial tersebut, nama Sofian Artyo tidak dicantumkan dengan alasan Domisili berada di Luar Pulau Jawa.

Sementara nampak Konflik semakin meruncing setelah Alex Wahyudi Artyo Meninggal Dunia di Februari Tahun 2021. Alex semasa Hidupnya bersama Saudara-saudaranya telah sepakat, bahwa Harta Warisan orang tuan agar “Dibagi Rata” Empat bagian. Bahkan Kesepakatan itu diketahui oleh istri Alex dan Suami Shirley Artyo.

(Bertus/ifl)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE