Kota Pekalongan – Pelopornews.co.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga masih marak di wilayah Kota Pekalongan. Meski aparat gabungan Satpol PP dan Bea Cukai rutin menggelar operasi penindakan, praktik penjualan rokok tanpa cukai dinilai belum menimbulkan efek jera yang signifikan bagi para pelaku.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya, mengungkapkan bahwa operasi penindakan rokok ilegal dilakukan secara berkala bersama Bea Cukai dan instansi terkait dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Penindakan rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai. Kami dari Satpol PP hanya mendukung sesuai fungsi penegakan Perda,” ujar Agung saat ditemui, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, apabila dalam operasi ditemukan pelanggaran, pelaku dikenai sanksi berupa denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dalam operasi terakhir, petugas gabungan menyasar enam titik lokasi yang tersebar di wilayah Kota Pekalongan. Beberapa lokasi yang menjadi target di antaranya kawasan Pringlangu dan sekitar Jalan Hos Cokroaminoto.
“Barang bukti rokok ilegal langsung kami amankan dan diserahkan ke Bea Cukai Semarang. Untuk besaran denda ditetapkan oleh Bea Cukai dan pembayarannya dilakukan melalui mekanisme transfer,” jelas Agung.
Ia menambahkan, apabila denda telah dibayarkan oleh pelaku, maka unsur pidana tidak dilanjutkan. Namun demikian, seluruh kewenangan penindakan dan proses hukum sepenuhnya berada di tangan Bea Cukai.
Meski operasi rutin terus dilakukan, Agung mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat.
“Peredarannya seperti kucing-kucingan. Kami belum menemukan gudang besar di wilayah kota. Ini juga menjadi persoalan nasional karena sumber pabrik rokok ilegal sulit dilacak,” ungkapnya.
Di lapangan, seorang penjual di Toko Madura Bawang Mas Group, kawasan Kuripan, membenarkan adanya inspeksi mendadak (sidak) petugas beberapa waktu lalu. Namun, ia mengaku tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
“Saya baru datang ke sini, Bang. Waktu hari Kamis (6/2/2026) disidak, Bang Rois lagi pulang untuk umroh,” ujarnya singkat.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terkait efektivitas penindakan yang hanya berujung pada sanksi denda. Sejumlah pedagang diduga masih tetap beroperasi seperti biasa setelah proses penindakan selesai.
“Kalau hanya denda, dampaknya memang belum terasa. Ini masih menjadi persoalan besar,” kata Agung.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya, Zaenuri. Ia menilai peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap aturan negara dan berdampak langsung pada kerugian pendapatan negara.
“Penjualan rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Negara dirugikan, dan masyarakat juga dirugikan karena barang yang beredar tidak melalui pengawasan resmi,” tegas Zaenuri.
Menurutnya, penindakan yang hanya berakhir pada sanksi denda perlu dievaluasi agar benar-benar menimbulkan efek jera.
“Jika setelah membayar denda aktivitas penjualan tetap berjalan, maka efektivitas penegakan hukumnya patut dipertanyakan. Kami menduga masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum pedagang,” ujarnya.
Zaenuri juga mengingatkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, peredaran rokok ilegal kerap terhubung dengan jaringan produksi dan distribusi lintas daerah.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Biasanya ada jaringan besar di belakangnya. Aparat perlu menelusuri sampai ke hulunya,” tambahnya.
Sebagai bentuk edukasi, Zaenuri mengimbau masyarakat agar lebih jeli mengenali ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Masyarakat seharusnya tidak membeli rokok ilegal dan bisa melaporkannya kepada aparat berwenang jika menemukan indikasi peredarannya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penindakan yang hanya berujung pada pembayaran denda tanpa proses hukum lanjutan.
“Kami mempertanyakan, kenapa setelah disidak lalu membayar denda, para pelaku kemudian dilepaskan begitu saja. Jika praktik penjualan tetap berjalan, berarti sanksi tersebut belum menimbulkan efek jera,” tegas Zaenuri.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pelanggaran bisa diselesaikan hanya dengan membayar denda tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
“Kalau polanya seperti ini, sama saja membuka ruang bagi pelanggaran berulang. Ini perlu dievaluasi agar penegakan hukum tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Zaenuri meminta aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menelusuri lebih jauh jaringan distribusi rokok ilegal dan tidak hanya berhenti pada penjual di tingkat bawah.
“Yang perlu dibongkar adalah dari mana rokok itu berasal dan siapa yang memasok. Kalau hulunya tidak disentuh, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” pungkasnya.
(Edy)
