Kepolisian

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai: Prioritas Bidik 10 Pelanggaran Demi Tekan Angka Kecelakaan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai: Prioritas Bidik 10 Pelanggaran Demi Tekan Angka Kecelakaan

Surabaya – Pelopornews.co.id – Guna upaya menekan hal Angka Kecelakaan Lalulintas maupun dalam menciptakan Budaya Tertib Berlalulintas di Jalan bagi Pengendara terhadap Masyarakat. Oleh karena itu Kepolisian dengan resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

Dalam kegiatan operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Wilayah Hukum Polda Jawa Timur, dengan mengedepankan Langkah Preemtif, Preventif dan Penegakan Hukum yang Humanis, namun Tegas.

Adapun Fokus Utama Operasi adalah meningkatkan terhadap Kesadaran Masyarakat, bahwa Keselamatan di Jalan Raya tersebut bukan sekadar Kewajiban Hukum, tetapi melainkan Tanggung-jawab Moral bersama.

Keselamatan Adalah Prioritas, Bukan Sekadar Penindakan.

Bahkan Operasi Keselamatan Semeru 2026 tersebut tidak semata-mata berorientasi pada Penilangan. Namun lebih dari itu, giat Operasi ini menjadi Momentum Strategis bagi Aparat Penegak Hukum untuk Mengedukasi Pengguna Jalan agar memahami Risiko Fatal dari Pelanggaran Lalulintas yang selama ini kerap dianggap sepele.

“Bagi setiap Pelanggaran Lalulintas berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya Kecelakaan yang merenggut Nyawa. Karena itu, Operasi ini hadir untuk Menyelamatkan, bukan sekadar Menindak,” tegas aparat Kepolisian di lapangan.

Ada 10 Target Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2026.
Dalam kegiatan Operasi ini, Kepolisian menetapkan 10 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran Utama Penindakan, yakni:

1). Berboncengan Sepeda Motor lebih dari satu Orang.

2). Pengendara di Bawah Umur.

3). Melebihi Batas Kecepatan.

4). Pengemudi Roda Empat tidak menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman).

5). Pengendara Roda Dua tidak menggunakan Helm Standar.

6). Menggunakan Handphone saat berkendara.

7). Melawan Arus Lalulintas.

8). Mengemudi dalam pengaruh Alkohol.

9). Menggunakan Knalpot tidak Standar (Knalpot Brong).

10). Menerobos Lampu Merah.

Kesepuluh Pelanggaran tersebut dinilai sebagai Penyumbang Terbesar Kecelakaan Lalulintas, baik yang berujung Luka Berat (LB) maupun Kematian.

Pendekatan Humanis, Namun Ketegasan Tetap Dikedepankan.

Dalam pelaksanaannya, petugas di Lapangan diminta mengedepankan Pendekatan Persuasif dan Edukatif, khususnya kepada Pelanggar Pemula.

Namun demikian, bagi Pelanggaran yang membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan lain, Penindakan Tegas tetap akan dilakukan sesuai Aturan Hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan Efek Jera sekaligus membangun Kesadaran Kolektif, bahwa Jalan Raya bukan arena Uji Nyali, melainkan Ruang Publik yang harus Dijaga Bersama.

Ajakan Kepada Masyarakat.

Oleh karena itu, maka melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, Kepolisian mengajak seluruh Elemen Masyarakat untuk menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas, dimulai dari Diri Sendiri, Keluarga, hingga Lingkungan sekitar.

“Tertib Berlalulintas bukan karena ada Polisi, tetapi karena kita Sadar, bahwa Nyawa terlalu Mahal untuk dipertaruhkan,” pesan Petugas.

Oleh sebab itu dengan Sinergi antara Aparat Hukum dan Masyarakat, juga diharapkan Operasi Keselamatan Semeru 2026 mampu Menurunkan Angka Kecelakaan secara Signifikan, serta Menciptakan Lalulintas yang Aman, Tertib, Patuh dan Beradab.

(Bertus/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE