Kejaksaan

Kejati Jatim Tetapkan Penahanan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Sarpras SMK


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kejati Jatim Tetapkan Penahanan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Sarpras SMK

Surabaya – Pelopornews.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Menetapkan dan Penahanan Tersangka baru berinisial LT, Direktur PT. Buana Jaya Surya, dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Sementara Penahanan terhadap Tersangka LT dilakukan selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur.

Sedangkan Penetapan Tersangka merupakan Pengembangan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 Tanggal 20 Juni 2025.

Sebelumnya, Penyidik telah memanggil secara Patut terhadap Tersangka LT sebanyak Tiga kali dalam kapasitasnya sebagai Saksi, namun pihak yang bersangkutan tidak mengindahkan Panggilan tersebut, sehingga Penyidik melakukan Pencarian dan Menemukan Tersangka LT di Menteng Park Apartment Jakarta Pusat, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk Diperiksa.

Dalam Penyidikan terungkap, bahwa Tersangka LT melalui PT. Buana Jaya Surya memenangkan Tender tentang Pengadaan Alat Bengkel SMK Paket 1. Sebab Paket Pekerjaan tersebut diduga merupakan Milik JT yang juga merupakan Kakak Kandung Tersangka LT.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, bahwa Tersangka LT diduga tidak melaksanakan Pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis, serta terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang.

Namun Pembayaran Proyek tetap diproses bersama PPK, sekaligus KPA, yaitu Tersangka H dan seolah-olah Pekerjaan telah selesai 100 Persen dan dilakukan serah terima Pekerjaan, tidak ada Adendum Kontrak Perpanjangan waktu, serta dikenakan Denda Keterlambatan.

Sementara dalam Perkara ini, Penyidik sebelumnya telah Menetapkan Lima Tersangka, yakni JT, H, SR, HB, dan S.

Berdasarkan hasil dari Penghitungan Auditor Berwenang, Perbuatan para Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.157,6 Miliyar.

Bahkan Kejati Jawa Timur menyatakan, bahwa Penyidikan Perkara masih terus dikembangkan, guna mengungkap Pihak-pihak lain yang diduga Terlibat dan Bertanggung – jawab, serta berupaya memulihkan terkait Kerugian Keuangan Negara tersebut.

(Bertus/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE