Surabaya – Pelopornews.co.id – Kebun Binatang Surabaya (KBS) digeledah oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menyelidiki terkait Tindak Pidana dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Panduan Wisata Surabaya.
John Franky Yanafia Ariandi, S.H, M.H Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa Penggeledahan ini dilakukan setelah Status Perkara dugaan Korupsi itu naik ke Tahap Penyidikan.
Sehingga pelaksanaan Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Berdasarkan penyidikan awal, Kejati Jawa Timur telah mengendus adanya indikasi Pengelolaan Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan, yang sangat berpotensi Merugikan Negara
untuk kepentingan Pribadi dan pihak tertentu.
“Maka sebagai Tindak Lanjut atas peningkatan Status Perkara tersebut, pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan Penggeledahan di Lingkungan Kantor PD TSKBS (Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya),” ujar Jhon Franky Yanafia Ariandi, S.H, M.H dalam keterangannya, pada Kamis (5/2/2026) yang lalu.
Sedangkan Penggeledahan tersebut yang meliputi Kantor Administrasi dan Keuangan, Ruang Direksi, Ruang Bagian Keuangan, Ruang Pengadaan, Ruang Arsip, dan beberapa Ruangan lainnya.
Selain itu penyidik juga menyegel beberapa Ruangan di Bagian Keuangan, serta mengamankan Empat Box Kontainer, yang berisi berbagai Dokumen diduga berkaitan dengan Pidana Korupsi.
Bahkan pihak Penyidik juga menyita sejumlah Unit Ponsel milik Direksi, Laptop dan juga Barang Bukti (BB) Elektronik lainnya.
Jhon Franky Yanafia Ariandi, S.H, M.H mengatakan, bahwa berbagai Barang Bukti (BB) yang telah diamankan akan Diteliti dan Didalami untuk kepentingan Penyidikan.
“Adapun Penggeledahan tersebut dilakukan dalam Rangka Mencari dan Mengamankan Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PD TSKBS,” pungkas Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jhon Franky Yanafia Arisandi, S.H, M.H.
(Bertus/Saiful)
