Kota Pekalongan – Pelopornews.co.id – Proyek revitalisasi bangunan di SMA Negeri 3 Pekalongan kembali menuai sorotan keras setelah dua gedung dilaporkan ambruk meski belum genap satu tahun sejak dinyatakan selesai pada 2025. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar itu kini memunculkan dugaan serius terkait kualitas pekerjaan dan tata kelola anggaran negara.
Ambruknya bangunan yang tergolong baru tersebut dinilai sebagai kegagalan konstruksi yang tidak bisa dianggap sebagai faktor alam semata. Kondisi ini justru memunculkan pertanyaan besar tentang mutu material, metode pengerjaan, serta pengawasan teknis yang dilakukan selama proyek berlangsung.
Sorotan keras datang dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya. Wakil Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Nazly Afnan BA.S.H atau yang akrab disapa Ian S.H, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Ini bukan sekadar bangunan roboh. Ini indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam proyek revitalisasi sekolah. Negara mengucurkan miliaran rupiah, tapi hasilnya justru membahayakan keselamatan siswa dan guru,” tegas Ian.
GNPK-RI mengungkap sejumlah temuan awal yang dinilai janggal. Proyek yang secara administrasi disebut menggunakan skema swakelola, dalam praktiknya diduga dikerjakan atau dialihkan kepada pihak ketiga tertentu. Pola ini dinilai berpotensi melanggar aturan pengadaan dan membuka celah permainan anggaran.
Selain itu, penunjukan konsultan perencana dan pengawas disebut tidak dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka. Bahkan, kuat dugaan pihak konsultan telah ditentukan sejak awal, sehingga fungsi kontrol teknis proyek patut dipertanyakan.
Lebih jauh, GNPK-RI juga menyoroti dugaan adanya markup anggaran yang disertai penurunan kualitas material bangunan. Kondisi ini ditengarai menjadi salah satu penyebab utama ambruknya dua gedung tersebut.
Tidak berhenti di situ, muncul pula dugaan praktik bagi-bagi fee yang mengalir kepada oknum tertentu, sehingga proyek lebih berorientasi pada keuntungan kelompok dibanding keselamatan pengguna bangunan.
Ironisnya, proyek revitalisasi tersebut dikabarkan mendapat pendampingan akademik dari pihak kampus, yakni Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip).
Jika pendampingan ini benar dilakukan, GNPK-RI menilai seharusnya kualitas perencanaan dan pengawasan teknis berada pada standar yang jauh lebih tinggi.
“Kalau benar ada pendampingan dari perguruan tinggi, maka pertanyaannya: di mana fungsi kontrol akademis itu? Mengapa bangunan bisa ambruk dalam waktu singkat?” kata Ian.
Atas kondisi tersebut, GNPK-RI Pekalongan Raya memastikan akan membawa persoalan ini ke level provinsi dengan berkoordinasi bersama GNPK-RI Jawa Tengah. Langkah ini ditempuh karena kewenangan pengelolaan SMA berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami akan mendorong audit teknis independen dan audit anggaran secara menyeluruh. Bila ditemukan pelanggaran prosedur atau potensi kerugian negara, aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.
GNPK-RI juga secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk tidak tinggal diam apabila terdapat indikasi pidana dalam proyek tersebut. Menurut mereka, ambruknya bangunan sekolah bukan hanya persoalan konstruksi, melainkan bisa menjadi pintu masuk pengungkapan praktik korupsi dalam sektor pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi atas peristiwa ambruknya dua gedung tersebut. Publik menanti klarifikasi terbuka dan transparan, sekaligus langkah tegas pemerintah untuk memastikan keselamatan lingkungan pendidikan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
(Edy)
