Pasuruan

Dinas Tenaga Kerja Menerima Aduan Karyawan PT Sakari Atas Dugaan Pelanggaran Hak Normatif


Penulis : Redaksi Pelopornews

Dinas Tenaga Kerja Menerima Aduan Karyawan PT Sakari Atas Dugaan Pelanggaran Hak Normatif

PASURUAN – Pelopornews.co.id – Sejumlah karyawan PT Sakari melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif perusahaan itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Mereka datang melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum EGN & Partnership, Rabu siang, (11-2-2026).

Para pekerja menuding perusahaan tidak sekadar berselisih soal administrasi, melainkan menyentuh hak dasar ketenagakerjaan: upah, status kerja, hingga kepastian hubungan kerja.

Kuasa hukum pekerja, Didik Zunaidi, menyebut laporan diajukan karena dugaan pelanggaran bersifat normatif sehingga wajib ditangani pengawas ketenagakerjaan.

“Karena menyangkut hak normatif pekerja, prosedurnya harus melalui pengawasan Disnaker,” ujarnya di kantor Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Subkorwil Pasuruan.

Menurut Didik, sedikitnya tiga persoalan pokok menjadi dasar pengaduan:
Pertama, pekerja diduga menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, karyawan yang telah bekerja rata-rata 12 tahun diminta berhenti tanpa kejelasan status hukum maupun pesangon.
Ketiga, sejumlah pekerja dirumahkan dalam waktu sangat lama—antara dua hingga lima tahun—tanpa kepastian kembali bekerja atau pemutusan hubungan kerja resmi.

Hari itu Disnaker sempat memfasilitasi mediasi. Namun pertemuan batal menghasilkan keputusan. Perwakilan perusahaan yang hadir dinilai tidak memiliki legal standing atau kewenangan mengambil keputusan.

“Yang datang tidak membawa surat kuasa, sehingga tidak bisa mengambil keputusan dalam perundingan,” kata Didik.

Ia menyebut saat ini baru 10 pekerja yang memberi kuasa hukum. Namun diperkirakan sekitar 50 pekerja lain mengalami persoalan serupa.

Pekerja kini menunggu perusahaan melengkapi administrasi agar mediasi dapat dilanjutkan. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar konflik kerja, melainkan kepastian hidup setelah belasan tahun mengabdi.

Sementara itu, pihak pengawas ketenagakerjaan belum memberi kesimpulan. Angga, perwakilan Disnaker Provinsi Jawa Timur Subkorwil Pasuruan, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bahan pemeriksaan.
“Kami masih pendalaman, jadi belum bisa memberikan keterangan resmi,” ujarnya singkat.

(Arf)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE