Pekalongan – Pelopornews.co.id – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh dua pemuda yakni AL (20) dan AD (26).
Mereka berdua diamankan petugas di pinggir jalan Gang SDN Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (19/02/2026) dini hari.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan atas informasi yang diperoleh tentang penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Wiradesa.
“Pada Rabu (18/02/2026) malam, kami mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, dan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Wiradesa,” tuturnya, Jumat (20/02/2026).
Kemudian, pada Kamis (19/02/2026) dini hari petugas berhasil mengamankan dua pemuda AL dan AD yang diduga telah menggunakan tembakau sintetis.
“Dari tangan kedua pemuda ini, kami mengamankan 1 linting yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis siap pakai dengan berat bruto ± 0.51 gram,” terang Kasat Resnarkoba.
Sementara itu, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap AL, bahwa dirinya menyimpan paket lainnya di rumahnya di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong. Petugas selanjutnya bergerak ke rumah AL.
Dari penggeledahan di rumah AL, petugas menemukan 2 paket tembakau sintetis dengan berat masing-masing ± 1,16 gram dan ± 1,09 gram.
“Dua paket tembakau sintetis tersebut dimasukan ke dalam plastik klip transparan yang dililit isolasi hitam,” terang Iptu Yonanta.
Petugas selanjutnya membawa kedua pemuda dan barang bukti ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
(Edy/ozy)
