MOJOKERTO, Pelopornews.co.id – Sejumlah Warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang didampingi oleh Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Mojokerto, Iwan Setyanto, S.H bersama Sepviant Yana Putra, S.H dari Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Mojokerto mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait masalah pengambilan atau pengerukan volume tanah jalan raya milik desa untuk dijual.
Menurut salah satu warga yakni Marwan Sugianto alamat di Dusun Glatik, Desa Watesnegoro mengatakan, kedatangan kami ke Polres Mojokerto melaporkan PJ kepala desa Watesnegoro kemarin periode November 2023 sampai November 2024.
“Jadi kami melaporkan yang memang patut diduga untuk masalah tegalan tersebut, jadi tanah urug itu memang tidak pernah konfirmasi ataupun melibatkan RT ataupun warga dalam mengambil keputusan,” Ujar Marwan Sugianto saat memberikan keterangannya kepada awak media usai pelaporannya di Polres Mojokerto, Rabu (19/2/25) sore.
Ia menegaskan, Sampai detik ini pihak desa tidak melakukan pertanggungjawaban untuk PJ yang periode November 2023 sampai November 2004 tersebut.

Disinggung apa kerugian warga akibat hal tersebut, ia mengatakan sangat dirugikan soalnya itu khan merasa tanah kami, jadi umpama volumenya sangat besar ya kami ibarat kegunaannya untuk desa kami, tapi kenyataannya pihak desa berlaku sewenang-wenang tanpa melibatkan warga ataupun RT untuk memutuskan hal tersebut.
“Kita sudah minta musyawarah ataupun lewat lisan tapi sampai detik ini tidak digubris belum ada pertanggungjawabannya dari pihak PJ tersebut” Tandasnya.
Sementara itu, Sepviant Yana Putra, S.H dari Posbakumadin kota Mojokerto mengatakan, Jadi kami di sini mendampingi warga desa Watesnegoro melaporkan PJ kepala desa periode November 2023 sampai dengan November 2024 yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh diduga dilakukan oleh PJ kepala desa Watesnegoro berinisial AR beserta afilasinya.
“Disini terjadi tindak pidana korupsi yang merupakan tanah tegalan milik desa dikeruk tanpa sepengetahuan warga dan tanpa permusyawaratan warga tanpa ada musyawarah warga disitu,” Jelasnya.
“Kemudian diduga juga hasil dari volume tanah dikeruk tersebut dijual ke investor, Namun kami belum mengetahui investor tersebut badan hukum maupun badan usahanya dan kami juga didampingi oleh Pak Iwan selaku Bupati LSM LIRA di Mojokerto” terang Sepviant.

Ditempat yang sama, Iwan Setyanto, S.H selaku Bupati LSM LIRA Mojokerto menerangkan, Hari ini kami dari LSM LIRA Mojokerto melakukan pendampingan terhadap warga desa yang menduga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mengambil volume tanah Jalan Raya untuk dijual.
“Jadi dari dugaan perbuatan tersebut diduga kuat kerugian tanah yang diambil itu kurang lebih diduga sekitar 21.000 kubik, apabila diuangkan kurang lebih Rp. 2 miliar,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jadi diduga kuat bahwa PJ kepala desa tersebut berafiliasi dengan BPD untuk supaya bisa melakukan pemufakatan jahat sehingga bisa melakukan pengerukan tanah jalan Desa Watesnegoro, Dusun Glatik tersebut.
“Sekarang PJ yang berinisial AR tersebut sekarang ini telah tidak menjadi PJ lagi dan sekarang beliau kalau tidak salah berdinas di Kecamatan Ngoro atau ASN,” Terangnya.
Dijelaskannya, Jadi BPD juga kenapa kok ini masyarakat melaporkan karena BPD tidak mau diajak komunikasi apalagi melakukan apa namanya itu mempertanggungjawaban hal tersebut jadi tidak ada pertanggungjawaban baik secara tertulis maupun secara lisan hasil dari penjualan volume tanah jalan di Dusun Glatik Desa Wates negoro tersebut.
“Jadi itulah yang membuat warga desa Watesnegoro terpanggil untuk melakukan pelaporan di Polres Mojokerto Kabupaten” Pungkasnya. (Hardi)