Berita

PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU DESA (PAW) HUMBANG RAYA


Penulis : admin

PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU DESA (PAW) HUMBANG RAYA

 

Kapuas pelopornews.co.id.Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa humbang Raya sudah terlewati, pada hari Selasa 25 Febuari 2025 Merupakan tahapan puncak atau tahapan terakhir dalam Pilkades PAW Desa humbang Raya Kecamatan mantangai kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng)

yakni Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa humbang Raya Kecamatan mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2025 , kegiatan tersebut bertempat di Sekolah dasar (SD) humbang Raya Kecamatan mantangai,

Kegiatan ini dihadiri oleh sekretaris camat (sekcam), dan Kapolsek mantangai AKP untung Basuki, didampingi dengan anggota pesonil Polsek mantangai. Pj. Kepala Desa beserta Perangkat Desa humbang Raya, Ketua BPD Humbang raya beserta Anggota, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Humbang raya Calon Kepala Desa humbang raya, serta Peserta yang mempunyai hak pilih.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB di awali dengan pembacaan do’a, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya yakni Sambutan Pembukaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Humbang raya di pimpin Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Humbang raya dan disepakati untuk dilakukannya proses pemilihan melalui pemilihan suara terbanyak atau coblosan.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Humbang raya Kecamatan mantangai sejumlah (646)Pemilih. Untuk pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah (351) pemilih, sedangkan yang berhalangan hadir atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya pemilih yang dikarenakan suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan dan pemilih tersebut dinyatakan gugur. pemilih, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) humbang Raya unsur antara lain Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Unsur Kelompok Tani, Unsur Pengrajin, Unsur Pemerhati dan Perlindungan Anak, Unsur Masyarakat Kurang Mampu, Unsur Perempuan.

Penutupan Pencoblosan Pilkades PAW Desa Humbang raya sekitar pukul 12.30 WIB, dan dilanjutkan dengan penghitungan Surat Suara.

Penghitungan surat suara dimulai sekitar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh ketua panitia Pilkades PAW Desa Humbang, didapatkan hasil perolehan antara lain nomor urut satu atas nama ( endang susanti) sebanyak(133)suara, nomor urut dua atas nama ( Bob tutup,oli ) sebanyak (202) suara. Untuk jumlah surat suara yang sah sebanyak (335) surat suara sedangkan surat suara tidak sah sebanyak (15)surat suara.

Dapat disimpulkan bahwa untuk pemenang pada pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Humbang raya Kecamatan mantangai yakni nomor urut dua dengan jumlah suara sebanyak ( 202 ) suara.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, ., M.A.P. melalui Kapolsek mantangai AKP untung Basuki, mengatakan, dalam pelaksana pemilihan antar waktu kepala desa PAW pada hari ini Alhamdulilah bejalan lancar pehitungan suara dibantu dari pihak bhabinsa Koramil mantangai dan linmas desa dan berkat partisipasi masyarakat yang begitu antusias yang hadir dalam pemilihan antar waktu kades (PAW)
ketertiban dan aman dalam kegiatan tersebut supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan,ucap untung basuki

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Humbang raya Kecamatan mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2025 berjalan dengan lancar, aman dan tertib” tutup Kapolsek untung Basuki.(subianto)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE