Palangka Raya – Seorang mahasiswa di Palangka Raya berinisial K (19) menghadapi tuntutan pengembalian biaya pacaran dari mantan kekasihnya, B (21), setelah hubungan mereka berakhir akibat perselingkuhan.
K dan B yang berasal dari kampung yang sama dan menempuh pendidikan di Palangka Raya, menjalin hubungan selama tiga tahun sebelum berpisah dua bulan lalu. K memutuskan hubungan tersebut setelah mengetahui B menjalin hubungan dengan pria lain yang satu kampus dengannya.
Setelah putus, B dilaporkan masih sering menghubungi K dan meminta pengembalian biaya yang dikeluarkannya selama masa pacaran, termasuk pengeluaran untuk makan di luar, menonton film, dan aktivitas lainnya. B bahkan mengambil sepatu dan baju seragam kuliah milik K.
Merasa terganggu dengan situasi ini, K meminta bantuan pihak ketiga untuk mediasi. Melalui pertemuan yang difasilitasi oleh mediator lokal, permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan secara damai. B menyadari tindakannya dan memutuskan untuk tidak lagi menuntut pengembalian biaya serta mengembalikan barang milik K yang sempat diambil.
Kasus ini menjadi perhatian karena menggambarkan dinamika hubungan anak muda dan persoalan finansial dalam pacaran.