Berita

Dugaan Penipuan Berkedok Jasa Umroh, Rugikan 2 Warga Pekalongan


Penulis : admin

Dugaan Penipuan Berkedok Jasa Umroh, Rugikan 2 Warga Pekalongan

Foto : Atas Bayu Agung Pribadi SKM SH MH , Bawah Muhammad Zaki dan Khaeron, Jum'at (14/2/2025).

Pekalongan , Pelopornews.co.id — Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam perjalanan umroh kini mencuat ke ranah hukum setelah dua korban resmi mengajukan pengaduan ke pihak berwenang.

Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., selaku Advokat, Mediator, dan Konsultan Hukum dari “BAP & Rekan”, bertindak sebagai kuasa hukum bagi dua pelapor, yakni Mochammad Zaki, seorang karyawan swasta dari Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, serta Khaeron, seorang pedagang dari Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Jum’at (14/2/2025).

Setelah beberapa waktu di ruang penyidik kriminal umum Polres Pekalongan, salah satu korban M. Zaki di wawancara media menyampaikan bahwa Kasus ini berawal dari unggahan iklan di grup media sosial “Pejuang Subuh Pemalang” pada 9 Januari 2025, yang menawarkan paket perjalanan umroh plus Turki melalui PT IBNA Tour and Travel.

” Tawaran ini disampaikan oleh seseorang bernama Kiffah Ahmad Sahwi alias Kevin, warga Jl. Jatisari Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dengan harga Rp22.500.000 per tiket, dengan alasan menggantikan jamaah yang batal berangkat karena sakit .” Kata Zaki

Selanjutnya setelah berkomunikasi dengan terlapor dan memastikan keabsahan informasi, pelapor memutuskan untuk memesan tiket perjalanan. Pelapor melakukan transfer awal sebesar Rp10.000.000 ke rekening atas nama Sugeng Budyanto di Bank Central Asia (BCA) pada 10 Januari 2025.

Setelahnya, terlapor meminta pelunasan sebelum sesi manasik yang dijadwalkan pada 11 Januari 2025 di Tegal. Atas permintaan tersebut, pada 14 Januari 2025, pelapor melunasi pembayaran dengan total Rp.46.100.000 melalui transfer dari BTM Pekalongan ke rekening yang sama.

Sebagai bagian dari persiapan perjalanan, pelapor menerima perlengkapan umroh seperti koper, tas, dan pakaian ihram. Namun, pada hari keberangkatan yang dijanjikan, 13 Februari 2025, pelapor yang telah berkumpul di rest area Batang sejak pukul 04.00 WIB tidak mendapatkan penjemputan seperti yang dijanjikan.

Hingga pukul 08.00 WIB, upaya pelapor untuk menghubungi terlapor tidak membuahkan hasil, dan tidak ada kejelasan mengenai keberangkatan mereka.

Atas kejadian ini, pelapor menduga telah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Dengan harapan mendapatkan keadilan dan tindakan hukum terhadap terlapor, mereka pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Saat ini, laporan tersebut telah masuk dalam proses pengaduan resmi dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau guna memastikan perlindungan hukum bagi korban serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi. (Ff/Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE