Pemerintahan

Di Duga Oknum Kepala Desa Betung di Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan menjual Tanah Kas Desa (TKD)


Penulis : Redaksi Pelopornews

Di Duga Oknum Kepala Desa Betung di Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan menjual Tanah Kas Desa (TKD)

Keterangan Foto: knum yang diduga menjual tanah kas desa ini, yakni Kepala Desa Betung yang menjual tanah kas desa

Sumatera Selatan, pelopornews.co.id – Oknum yang diduga menjual tanah kas desa ini, yakni Kepala Desa Betung yang menjual tanah kas desa berlokasi di Desa Betung Kecamatan, Semendawai Barat Kabupaten Oku Timur dengan harga Rp.2,000,000 Per/Hektar.

Saat Awak Media Menkonfirmasi Via Whatsapp 02/02/2025 Salah Satu Warga Desa Betung Yang Enggan Di Sebut Nama Nya Menyampaikan Bahwa Tanah Ini Dulu nya Disawahi Warga setelah bertahun tahun Tidak Lagi Disawahi Lantas Dijual Sama Kepala desa Kami Berinisial ( DG ) Yang mengatasnamakan masyarakat Yang Dijual Sama PT.GULA NUSANTARA SUKSES Yang beralamat kantor Di Rukan Taman Meruya Blok M 48 Jakarta Barat, Modus Satu Nama dibuatkan 10 sampai 40 hektar.

Sedangkan Status tanah Tersebut Apa Milik Desa Atau Kembali Ke Negara Sebab Sudah Terbengkalai Puluhan Tahun Seluas 604 hektar Yang Dijual Kepala desa Betung Total Senilai Rp.1,2 Milyar.

Saat Kami Melihat Surat Pembayaran Dan Pelepasan Hak Atas Tanah Tersebut Pada Hari Kamis Tanggal 03 November 2011 Camat Semendawai Barat Dan Ketua Bpd Desa Betung Yang Pada Saat Itu Sedang Menjabat Tidak Bertanda Tangan Di Dalam Surat Pembayaran Dan Pelepasan Hak Tanah Hanya Di Tanda Tangani Oleh Kepala Desa Dan Satu Oknum Lain Nya.

Awak Media Pun Mencoba Untuk Meminta Keterangan Kepada Kepala Desa Betung Via Whatsapp 02/02/2025 Kepala Desa Tidak Memberikan Keterangan Yang Jelas Prihal Pertanyaan Kami Masalah Penjualan Tanah Tersebut Beliau Hanya Menyampaikan Beberapa Kali Jawaban Mengundang Kami Ke Kediaman Nya Untuk Berbicara Masalah Tanah Tersebut.

Perlu Diketahui, Tanah Kas Desa (TKD), tidak dapat diperjual belikan tanpa persetujuan seluruh warga desa. Penjualan TKD dapat melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

TKD merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD dapat dimanfaatkan dengan cara disewakan, Kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah dan hasil pengeloaan TKD menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

Peralihan hak atas TKD dapat dilakukan melalui jual beli dan tukar guling, tetapi prosedur peralihan hak tersebut harus mengikuti koridor hukum yang diatur dalam, UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pendaftaran tanah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.

Lebih lanjut dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa penghapusan aset desa yang bersifat strategis antara lain karena beralih kepemilikan harus terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.

Berdasarkan UU diatas diharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Oku Timur, Inspektorat Provinsi Sumsel, serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar menindaklanjuti dengan dugaan pidana tersebut.

Salah Satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Akan Melaporkan Permasalahan Penjualan Dan Pelepasan Hak Tanah Desa Betung Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten Oku Timur Ke Aparat Penegak Hukum Dan Bila Perlu Kita Adakan Aksi Damai Di Depan Halaman Polda Sumsel Agar Kasus Mafia Tanah Ini Cepat Di Usut Tuntas Tegas Nya. (Irawan)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE