Depok, Pelopornews.co.id – Dalam forum Rencana Kerja anggota DPRD Kota Depok dan Sekretariat Dewan merumuskan strategi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, Dan pengawasan. Beberapa langkah konkret seperti peningkatan kapasitas staf serta pemanfaatan teknologi informasi dijadikan fokus dalam rencana kerja tersebut.
dengan implementasi rencana tersebut, DPRD Kota Depok dapat lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City (GDC), Jumat 23 feb 2024.
Sekwan DPRD Kota Depok, Kania Parwanti dalam paparannya menyampaikan bahwa DPRD sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, Pembahasan, Dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.
”Semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 Program yang pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan yang kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” ucap Kania Parwanti.
DPRD Kota Depok TM.Yusufsyah Putra mengungkapkan pentingnya sinergisitas dengan Pemerintah Kota Depok dan segenap stakeholder terkait lainnya agar bisa menjalankan perencanaan dengan baik.
“Perencanaan adalah suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Pada Renja kali ini kita harus tetap mengutamakan sinergisitas, dan bagi anggota-anggota DPRD baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya,” tutur Yusufsyah Putra.
Forum Renja Sekretariat Dewan DPRD Kota Depok ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, Kepala Bappeda Dadang Wihana, Dan segenap perangkat daerah lainnya. Sementara dari Kementerian Dalam Negeri Dr. Rozi Beni MH.MSi mengatakan kita perhatikan tinjauan umum, Relasi pemerintah daerah dan perangkat Daerah. Sinergitas set DPRD dengan perangkat Daerah lain dalam mendukung fungsi DPRD Depok. Isu Solusi aktual terkait naskah Dinas dengan dasar hukum UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.UUNo 5Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
PP 12 tahun 2018 mengenai Tatib DPRD, PP 18 Tahun 2016 jo PP 90 Tahun 2019 menganai perangkat Daerah perUU Lainnya. Relasi urusan Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, Urusan pemerintah adalah kekuasaan pemerintah yang menjadi kewenangan presiden yang melaksanakan di lakukan oleh pemerintah negara dan penyelenggara Pemetintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterahkan masyarakat.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu KDh dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah. Penyelenggara urusan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi Dekonsentrasi dan tugas pembantu. Presiden memegang tanggungjawab akhir penyelenggaraan urusan pemerintah yang di laksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah jangan sampai tidak singkrong tugas sehari harinya. Peran Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah dalam membinaan perangkat Daerah.
Tugas Kepala Daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan Kebijakan yang di tetapkan bersama DPRD. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Daeah berwenang. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentian peraturan perundan undangan.
Tugas wakil kepala Daerah mempunyai tugas membantu kepala Daerah dalam segala hal. Mempin melaksanakan urusan pemetintahan yang menjadi kewewenangan Kepala Daera.Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan meninjaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. Memantau mengavaluasi penyelenggara Pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah propensi bagi wakil gubernur. Memantau dan mengavuluasi penyelenggara pemerintah yang dilaksanakan oleh Perangkat daerah kabupaten/ kota kelurahan atau Desa bagi wakil bupati/walikota Depok tegasnya beni. (zis)