Jawa Tengah, Kriminal, Polri

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Warga Batam Di Ringkus Polisi Di rembang. 1 Februari 2023


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Warga Batam Di Ringkus Polisi Di rembang. 1 Februari 2023

Keterangan foto: Seorang warga Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Riau, diringkus tim Sat Reskrim Polres Rembang. Di Rembang, Pada Rabu (01/02/2023).

Rembang – Pelopornews.co.id – Seorang warga Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Riau, diringkus tim Sat Reskrim Polres Rembang karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pelaku berinisial J (37 tahun) yang kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, pelaku J menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan cara membeli full tangky di spbu kemudian di sedot ke toren yang ada di dalam mobil bok tersebut sampai penuh untuk dijual ke industri.

“Kami membekuk seorang pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Rembang maupun wilayah lain,” jelasnya dalam konferensi pers, kemarin.

Pelaku membeli solar subsidi menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi tampungan BBM hingga berkapasitas 2.000 liter.

“Dirinya seorang diri menggunakan mobil Box jenis Isuzu Nopol B-9656-NRV yang sudah di modif menggunakan 2 penampungan 2000 Liter,” paparnya.

Dari keterangan pelaku, dia sudah melancarkan aksinya mulai bulan Oktober 2022 hingga sekarang ini.

“Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Rembang. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Angga).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE