Surabaya – Pelopornews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap secara rinci terkait peran masing-masing Terdakwa dalam Perkara dugaan Kredit Fiktif dengan Jaminan Sepeda Motor “BODONG” yang telah merugikan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, sebesar Rp.12,7 Juta.
Dalam Perkara ini, terdapat Empat Terdakwa yang Didakwa dalam Berkas Terpisah namun saling berkaitan.
Perbuatan para Terdakwa tersebut terjadi pada Oktober 2024 dan kini Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
1). Rusfandi alias Fendik – selaku Pengendali dan Pengatur Utama,
Berdasarkan Dakwaan JPU, Rusfandi alias Fendik berperan sebagai Inisiator sekaligus Pengendali Utama dalam Skema Kredit Fiktif tersebut.
Rusfandi membeli BPKB dan STNK Sepeda Motor Honda Vario 160 Tahun 2021 dari seseorang berstatus DPO melalui media sosial Facebook.
Untuk menyesuaikan Dokumen itu, Rusfandi bekerja sama dengan sejumlah pihak lain guna Memalsukan Mnomor Rangka (NOKA) dan Nomor Mesin (NOSIN) Kendaraan.
Rusfandi kemudian mengatur agar Kendaraan tersebut digunakan sebagai Jaminan Kredit, menentukan pihak yang namanya Dipakai, serta menguasai Dana hasil Pencairan Kredit.
Seluruh alur Pembayaran Angsuran dan Pembagian Keuntungan juga dikendalikan oleh Rusfandi.
2). Windarti – Selaku Peminjam Nama dan Pengaju Kredit.
Terdakwa Windarti berperan sebagai pihak yang meminjamkan Identitas Pribadinya untuk Pengajuan Fasilitas Kredit Modal Usaha di FIF.
Dalam Dakwaan disebutkan, Windarti mengetahui, bahwa Kendaraan yang Dijaminkan bukan miliknya, namun tetap bersedia Menandatangani Akad Kredit.
Setelah Kredit Cair, Dana tersebut diteruskan kepada Rusfandi, sementara Windarti menerima imbalan Rp.500 Ribu dari satu kali Pengajuan Kredit.
3). Fitria Putri Kusuma – Selaku Penghubung Internal FIF.
Terdakwa Fitria Putri Kusuma, yang saat itu bekerja sebagai Marketing FIF, dan berperan sebagai Penghubung Internal yang membantu terkait memperlancar proses Pengajuan Kredit.
Sementara Jaksa menyebut Fitria mengetahui, bahwa Kendaraan tersebut merupakan “TITIPAN” dari Rusfandi, namun tetap memproses Pengajuan Kredit. Fitria juga Mengatur proses Pengecekan Kendaraan dan disebut menerima Fee Rp.600 Ribu dari Dana Hasil Pencairan Kredit.
4). Elga Suzalmi – Selaku Pemeriksa Kendaraan.
Sementara itu, Elga Suzalmi berperan melakukan tentang Pengecekan Fisik Kendaraan berupa: Nomor Rangka (Noka) dan Nomor Mesin (Nosin).
Dalam Dakwaan, Elga disebut tetap membuat Laporan seolah-olah tidak ditemukan Kejanggalan, meskipun terdapat indikasi Nomor Rangka (Noka) Ditempel dan Nomor Mesin (Nosin) Dimodifikasi.
Maka Laporan tersebut menjadi Dasar Pimpinan FIF menyetujui Pencairan Kredit tersebut.
Sehingga dari Kerugian dan Dakwaan akibat Rangkaian Perbuatan para Terdakwa, PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 ini mengalami Kerugian sebesar Rp.12.700.000.
Sementara ke Empat para Terdakwa Didakwa secara Alternatif, antara lain:
Pasal 35 UU Nomor: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Persidangan dalam Perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sementara sejumlah pihak lain yang terlibat dalam Perkara ini, kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Bertus/ifl)
