Jawa Tengah

Proyek Pagar SMPN 13 Kota Pekalongan Disorot, Minim Transparansi dan Tanpa Pelibatan Daerah


Penulis : Redaksi Pelopornews

Proyek Pagar SMPN 13 Kota Pekalongan Disorot, Minim Transparansi dan Tanpa Pelibatan Daerah

Kota Pekalongan – Pelopornews.co.id –  Proyek pagar di SMP Negeri 13 Kota Pekalongan yang bersumber dari program bantuan Presiden Republik Indonesia menuai sorotan publik.

Proyek yang telah berjalan sekitar tiga minggu tersebut terpantau tidak dilengkapi papan informasi proyek dan dilaksanakan tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berlangsung dengan melibatkan tenaga kerja harian dari luar daerah. Salah seorang tukang yang ditemui mengaku tidak mengetahui detail proyek yang sedang dikerjakannya.

“Ini punya Arnot mas, tadi kesini. Sekarang katanya mau ke Panjang garap SD. Papan anggaran memang belum dipasang. Pekerjaan sudah mulai sekitar tiga mingguan. Kalau nilai anggaran yang tahu Bose. Pekerjanya orang luar, dari Batang, Bandar,” ungkapnya.

Pariyono, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menjelaskan bahwa proyek tersebut bukan berasal dari anggaran kementerian teknis, melainkan dari Sekretariat Negara sebagai bagian dari bantuan Presiden.

“Tahun 2026 belum ada informasi final, statusnya masih verifikasi. Itu bukan dana kementerian, tapi dari Sekretariat Negara. Proyek ini langsung dari pusat dan tidak disampaikan ke kami,” jelas Pariyono saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).

Ia menyebut proyek revitalisasi tersebut mencakup tiga SMP di Kota Pekalongan, yakni SMPN 15, SMPN 13, dan SMP YPI, serta sejumlah sekolah dasar dengan total sekitar 11 titik.

“Perencanaannya dari pusat melalui provinsi. DPC kota tidak mendampingi, dinas juga tidak dilibatkan. Setahu saya anggarannya sekitar Rp600 jutaan. Sistemnya mirip P2SP, swakelola, pencairan termin, dan panitia tetap dibentuk,” tambahnya.

Kepala SMPN 13 Kota Pekalongan, Yeti Eka Erawati, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak berperan sebagai pelaksana dan tidak mengetahui detail teknis proyek.

“Itu proyek dari Presiden, pelaksananya bukan sekolah. Kami hanya menerima manfaat. Kontraktual langsung dari pusat. Silakan tanyakan ke PPKOM pusat dari Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.

Ia juga mengaku baru mengenal pihak yang ditugaskan mengurusi program tersebut saat proyek berjalan.

“Pak Darsono saya tidak kenal sebelumnya. Beliau ditugasi untuk mengurusi program ini. Untuk teknis lebih lanjut, silakan tanyakan ke Gerindra karena ini program Presiden,” katanya.
Kontraktor Arahkan ke DPC Partai

Sementara itu, Arnot selaku pihak kontraktor saat dimintai keterangan terkait papan informasi proyek dan transparansi anggaran, mengarahkan awak media untuk menemui Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pekalongan.

Ia menyebut nilai anggaran proyek berkisar Rp 600 jutaan dan menyatakan bahwa pemasangan papan transparansi tidak diperbolehkan.

“Soal papan transparansi memang tidak boleh dipasang. Konsultan dan pengawas semuanya dari pusat,” singkatnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Antikorupsi sekaligus Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik, tanpa pengecualian.

“Mau itu dana pusat, dana presiden, atau Sekretariat Negara, tetap uang negara. Maka wajib terbuka. Papan informasi proyek itu bukan formalitas, tapi kewajiban hukum,” tegas Zaenuri.

Menurutnya, tidak dipasangnya papan proyek justru menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau alasan tidak boleh memasang papan dari pihak tertentu, itu justru keliru. Tidak ada aturan yang melarang transparansi. Yang ada justru perintah untuk membuka informasi agar publik tahu nilai anggaran, pelaksana, dan sumber dana,” lanjutnya.

Zaenuri juga menyoroti tidak dilibatkannya pemerintah daerah dalam proyek tersebut.
“Dinas pendidikan dan pemerintah daerah seharusnya tetap mengetahui dan mengawasi, meskipun proyek dari pusat. Jangan sampai sekolah hanya dijadikan objek, sementara pengawasan publik tertutup,” ujarnya.

Ia meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP), BPK, dan aparat penegak hukum untuk mencermati proyek-proyek serupa agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Negara, PPKOM pusat, maupun DPC Partai Gerindra Kota Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pelaksanaan proyek, dasar larangan pemasangan papan informasi, serta bentuk pengawasan yang dilakukan.

Aktivis akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memastikan akuntabilitas serta transparansi proyek revitalisasi tersebut.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE