JAKARTA – Pelopornews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Uji Materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang – Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Senin (19/01/2026).
Dalam Putusan ini, MK menyatakan, bahwa Frasa “Perlindungan Hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat secara bersyarat.
Maka Poin Penting dari Putusan MK, Perlindungan Hukum bagi Wartawan adalah: Perlindungan Hukum harus Melekat pada seluruh Tahapan Kerja Jurnalistik, mulai dari Pencarian Fakta hingga Penyajian Berita.
Sedangkan Sanksi Pidana dan Perdata, yaitu Sanksi Pidana dan/atau Perdata terhadap Wartawan atau Jurnalistik hanya dapat dilakukan setelah Mekanisme HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan Penilaian dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui Dewan Pers (DP) tidak mencapai Kesepakatan.
Tentang Prinsip Restorative Justice (RJ), Putusan ini menegaskan, bahwa pentingnya prinsip Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan Sengketa Jurnalistik.
Dalam Kebebasan Pers, adalah Kebebasan Pers merupakan Pilar Utama Kedaulatan Rakyat dan maka perlu Dilindungi.
Sehingga dengan Putusan ini, maka Mahkamah Konstitusi menegaskan, pentingnya Melindungi Kebebasan Pers dan Hak – Hak Wartawan dalam menjalankan Fungsi Profesinya.
(Bertus/Saiful)
