Kejaksaan

Mangkir Empat Panggilan, Kadisdik Jatim Akhirnya Hadir dan Bantah Pemerasan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Mangkir Empat Panggilan, Kadisdik Jatim Akhirnya Hadir dan Bantah Pemerasan

Surabaya – Pelopornews.co.id – Sidang Perkara dugaan Pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (29/1/2026), hadirkan kejadian Fakta mengejutkan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai, yang dihadirkan sebagai Saksi Korban, secara tegas menyatakan, bahwa tidak pernah merasa Diperas sebagaimana yang Didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas Kehadiran Aries di persidangan tersebut sekaligus menjadi sorotan, lantaran ia sebelumnya Empat kali Mangkir dari Panggilan Sidang. Majelis Hakim menilai kehadiran langsung Pejabat Publik sangat penting, terlebih Perkara ini berkaitan dengan kepentingan Publik dan Integritas Aparatur Negara.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Aries mengaku baru mengetahui adanya Perkara dugaan Pemerasan setelah dirinya diperiksa di Polda Jawa Timur. Ia pun menegaskan, bahwa uang sebesar Rp.20 Juta yang menjadi Pokok Perkara bukan hasil Pemerasan, melainkan Pinjaman Pribadi yang ia berikan kepada Saksi Baso.

Bahkan menurut Aries, Uang tersebut diberikan atas permintaan Baso yang menyampaikan, akan digunakan untuk menyelesaikan, yaitu Rencana Aksi Demonstrasi dari Kelompok Front Anti Korupsi. Sehingga Aries menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika Uang tersebut kemudian dikaitkan dengan Dugaan Upaya menjebak para Terdakwa.

“Saya tidak pernah Menginisiasi Demo apa pun. Semua itu inisiatif dari Baso. Saya hanya membantu, karena tidak Tega,” ujar Aries di persidangan.

Hakim Tegur Cara Hadapi Isu Negatif.

Majelis Hakim dalam persidangan turut menyoroti, bahwa langkah Aries yang menyerahkan Uang melalui perantara kepada Dua Mahasiswa, Sholahuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, yang diduga berkaitan dengan Permintaan Penghapusan Konten TikTok yang berisi Tudingan dugaan Korupsi Dana Hibah dan isu Perselingkuhan yang menyeret nama Aries.

Maka Hakim Cokia Okusnggu menilai langkah tersebut Tidak Tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan Hukum.

“Sebagai Pejabat Publik dan Aparatur Sipil Negara Eselon II, yang seharusnya ditempuh cara Proporsional dan Transparan. Jika tuduhan tidak benar, Klarifikasi Terbuka lebih tepat,” tegas Hakim.

Hakim Nur Kholis juga berulang kali mempertanyakan sejauh mana Aries mengetahui proses Penyerahan Uang tersebut dan mengingatkan, bahwa Pendekatan semacam itu berisiko Menjerumuskan Pihak-pihak terkait ke dalam Perkara Pidana.

BAP Dipersoalkan, Kenal Hendra di Polda Jawa Timur.

Lebih lanjut, Aries mengungkapkan, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, dirinya merasa diarahkan oleh Penyidik, sehingga keterangan yang Tertuang tidak sepenuhnya Mencerminkan Peristiwa yang ia alami secara langsung.

Bahkan ia pun kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah merasa Diperas, serta mengaku tidak pernah mengenal Saksi Hendra dan baru saja mengetahui Sosok tersebut saat berada di Polda Jawa Timur.

Menanggapi tentang isu yang menjadi Dasar Rencana Demonstrasi, bahkan Aries juga Membantah Keras Tuduhan Korupsi Dana Hibah maupun perihal Perselingkuhan.

Aries juga menjelaskan, bahwa pada Tahun 2017 dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, sehingga menurutnya tidak mungkin terlibat dalam dugaan Korupsi Dana Hibah.

“Saya juga tidak pernah melakukan Perselingkuhan,” tegas Aries.

Keterangan Terdakwa: Tidak Pernah Memeras.

Sementara itu, Terdakwa I Sholahuddin dalam keterangannya menyatakan, bahwa saat bertemu Saksi Hendra, tidak pernah membicarakan Rencana Demonstrasi. Ia pun menjelaskan, bahwa Tujuan Aksi yang direncanakan semata-mata untuk meminta Klarifikasi kepada Pejabat terkait atas isu yang telah beredar di Media Sosial (Medsos).

Menurut Sholahuddin, adapun dugaan perselingkuhan tersebut, ia pun juga peroleh dari Pemberitaan Media Online, sementara dugaan Korupsi Dana Hibah bersumber dari berita Kejaksaan Tinggi. Ia pun menegaskan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk Memeras atau Mencemarkan Nama Baik.

“Sebagai Pejabat Negara, sudah seharusnya memberikan Klarifikasi kepada Masyarakat atas isu yang berkembang,” ujar Sholahuddin di hadapan Majelis Hakim.

Bahkan ia pun juga membantah tidak pernah Meminta Uang. Sebaliknya, ia pun juga mengaku, justru mendapat Tekanan dari Saksi Hendra agar Rencana Demonstrasi dDibatalkan.

“Yang menanyakan Soal Uang justru Hendra. Dia yang berkali-kali bertanya Berapa Nominal supaya Demo tidak jadi,” ungkapnya.

Unsur Pemerasan Dipertanyakan.

Perkara ini Didakwakan dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, yang mensyaratkan adanya Paksaan atau Ancaman, agar Korban menyerahkan Uang atau Barang.

Namun, adapun berdasarkan Fakta Persidangan, Saksi Korban secara tegas menyatakan, tidak pernah Merasa Diperas, sehingga unsur utama Delik Pemerasan menjadi dipertanyakan.

Sidang Perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi berikutnya.

(Bertus/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE