Berita

Pakar Hukum BAP Soroti Biaya PTSL Desa Mulyorejo Dinilai Rawan Pungli


Penulis : admin

Pakar Hukum BAP Soroti Biaya PTSL Desa Mulyorejo Dinilai Rawan Pungli

Keterangan Foto : Pakar Hukum Bayu Agung Pribadi S.K.M, S.H, M.H. Serta Kwitansi Pembayaran PTSL Desa Mulyorejo, Senin (13/1/2025).

Pekalongan , Pelopornews.co.id — Melanjutkan berita kemarin soal dugaan pungli PTSL Desa Mulyorejo mengungkap soal fakta dugaan dilapangan yang dibebankan dari Pemerintah Desa pada warga berkisar Rp. 400.000-650.000 ribu masih menjadi polemik bagi warga. Senin (13/01/2025).

Pasalnya OS (56) tahun salah satu warga Desa Mulyorejo RT 02 RW 04 penerima program menyebut bahwa “pertama itu dimintai Rp.250.000 ribu terus Rp.150.000 ribu pokoknya nyampe Rp. 500.000 ribuan lah tak kira yang bayar pertama itu buat yang kerja dan ukur-ukur karena lokasi ada yang enak ada yang engga”Ujarnya.

OS menambahkan bahwasanya ia dan yang lain hanya suruh membayar lalu menerima bukti pembayaran dengan kwitansi yang diberikan hanya senilai Rp.150.000 ribu rupiah setelah terjadi pembayaran tersebut.

Selanjutnya, disisi lain DR (50) tahun warga RT 02 RW 04 mengeluhkan dalam pembayaran biaya PTSL tersebut menuai kejanggalan serta terlalu mahal, ia mengaku sudah membayar dua kali dengan lunas pertama Rp.500.000 ribu untuk ukur-ukur dan kedua Rp.150.000 ribu sebagai syarat bikin sertifikat.

“Saya membayar yang pertama itu Rp.150.000 ribu ke panitia yang kedua bayar Rp.500.000 untuk biaya balik nama yang diberikan kwitansi hanya yang pertama katanya untuk bikin sertifikat dan yang kedua tidak dikasih kwitansi hanya dijelaskan untuk ukur-ukur” Keluhnya.

Sementara itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut menjadi sorotan pakar hukum H. Bayu Agung Pribadi S.K.M,S.H,M.H,Pimpinan Kantor Hukum BAP yang berada di Jl. Gumawang Wiradesa karena dinilai sudah menabrak aturan SKB 3 Menteri dan masuk dalam kategori PUNGLI.

Diketahui, merujuk pada dasar hukum PTSL diatur dalam peraturan menteri ATR /BPN no 6 th 2018, peraturan pemerintah no 24 th 1997, instruksi presiden no 2 th 2018

Bayu menjelaskan, “Biaya program PTSL gratis karena ditanggung oleh pemerintah namun ada biaya yg dibebankan kepada pemohon guna untuk pengadaan patok,materai, fotokopi dokumen, namun besaran biayanya sudah diatur dalam keputusan bersama 3 menteri untuk wilayah jawa dan bali tergolong dalam kategori 5

Lebih lanjut, besarannya Rp.150.000 ribu dan oknum yg meminta lebih dari yang sudah di tetapkan maka segera melapor ke APH atau kantor BPN setempat, Yang jelas berapa besaran biaya yg diminta apabila melebihi yg sudah di tetapkan disitulah bisa masuk kategori pungli” Tuturnya. Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, pelaku pungli dalam program PTSL merupakan tindak pidana korupsi yang harus diberantas dikarenakan merugikan masyarakat yang mengikuti program tersebut terlebih sudah menarik biaya yang cukup signifikan diluar aturan yang sudah ditetapkan.

“Pelaku pungli dalam program PTSL dapat dikenai Sanksi pidana untuk pungli yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah penjara paling lama 9 tahun. Selain itu pungli PTSL juga tergolong tindak pidana korupsi yang harus diberantas dan tidak seharusnya dilakukan oleh aparat maupun pihak lain” Jelasnya.

“BPN semestinya juga turut serta untuk mengawal program ini mensosialisasikan kepada warga agar jelas terkait biaya dan hal-hal yang berkaitan seperti split tanah, balik nama , hak waris agar proses PTSL bisa berjalan lancar sesuai harapan warga masyarakat” Imbuhnya.(Edy/FF)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE