Pekalongan , Pelopornews.co.id —
Sebagai wujud partisipasi aktif dari sebuah lembaga untuk membantu pemerintah baik pusat, propinsi maupun daerah yang berkeadilan sosial dengan melaksanakan tugas dan fungsi selaku kontrol dalam semua kebijakan pemerintah baik negeri maupun swasta yang berkaitan dengan kemaslahatan warga masyarakat.
Dalam hal ini Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) Triga Nusantara Indonesia ( Trinusa ) yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa Gg 03 No 48 RT 04 RW 01 Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan turut ambil bagian sebagai kontrol sosial dalam menyikapi adanya dugaan pungli pada program PTSL Desa Mulyorejo Tahun 2024-2025 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
Rabu, (22/1/2025)
Sementara itu, melalui Tim Investigasi yang di pimpin Sony Febriyanto selaku Wakil Ketua DPC LSM TRINUSA Pekalongan Raya, saat turun di lokasi kegiatan yang masih berjalan di tambah informasi dari berita media Pelopornews.co.id dan media Kilas Fakta ditemukan beberapa hal yang menurut keterangan warga masyarakat peserta PTSL bisa muncul dugaan bahwa program ini di manfaatkan oleh oknum secara sengaja guna kepentingan pribadi dengan dalih lahan yang akan diukur sulit atau susah karena berbentuk tambak dengan demikian perlu ada biaya tambahan di luar biaya PTSL yang sesuai aturan yakni Rp.150.000 untuk itu pemerintah desa membebani masyarakat biaya tambahan Rp.250.000 hingga Rp.500.000 melalui musyawarah bersama. Selasa, (14/01/2025)
“Hasil survey di lapangan dari keterangan beberapa warga penerima manfaat program PTSL bahwa biaya pembuatan sertifikat oleh panitia Rp.150.000 sedangkan untuk biaya tambahan ukur dan operasional pekerja ditambah kurang lebih Rp.500.000 melalui perangkat desa” Ujar Sony.
Selanjutnya dari tahapan informasi yang di terima baik dari jajaran lembaga maupun secara langsung terjun di lokasi kegiatan Ketua LSM Trinusa DPC Pekalongan Raya Teguh Hadi Santoso yang lebih akrab di panggil ( Silva Hadi ) dalam rapat dengar pendapat dengan semua jajaran pengurus, berketetapan mengambil keputusan untuk menyikapi tindakan yang dianggap sudah melanggar aturan pemerintah pada program PTSL, pada Rabu, 22 Januari 2025 pukul 12.20 WIB LSM TRINUSA melaporkan adanya Dugaan Pungli yang dilakukan Pemerintah Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
“Hari ini kami dari LSM Trinusa beserta jajaran mengirimkan berkas laporan yang berkaitan dengan dugaan pungli yang terjadi di pemerintah desa Mulyorejo, kami berharap institusi kejaksaan kabupaten Pekalongan dapat menerima dan menindaklanjuti perihal kasus yang kami laporkan” Kata Teguh.
Lebih lanjut,di kesempatan yang sama jajaran institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan (Kejari) Ana yang berada di meja sekretariat menerima berkas laporan dari LSM Trinusa dengan baik dan menyampaikan akan segera dilaporkan kepada pimpinan .
“Terima Kasih atas kehadirannya untuk berkas laporan ini akan kami laporkan pada pimpinan dan segera kami informasikan kembali hasilnya .” Tutur Ana. (Ff/Edy)