Berita

Lawfirm Scorpions Dampingi Ahli Waris Laporkan Misteri Meninggalnya Alm.Afritman Runting.


Penulis : admin

Lawfirm Scorpions Dampingi Ahli Waris Laporkan Misteri Meninggalnya Alm.Afritman Runting.

Pelopornews.co.id  _  Kuala Kurun  _  Misteri kematian Alm.Afritman Runting yang ditemukan telah tulang belulang pada bulan Juli 2024 di sekitar Jl.A Runting Kuala Kurun Rt.011/Rw.003 , sejak hilangnya almarhum dari bulan Juli 2022,terang salah satu ahli waris inisial DD dan Y pada media ini Jumat 24 Januari 2025 di Kuala Kurun.

Berdasarkan surat DNA tanggal 3 Desember 2024 no R/24111/XII/Bidlab DNA dan surat keterangan otopsi pada bulan Oktober 2024 dari RS Bhayangkara.

Kejanggakan-kejanggalan terjadi sejak menghilangnya almarhum sejak menikah dengan wanita inisial N tahun 2019 lalu.Pasalnya seolah tidak merasa kehilangan terhadap almarhum  banyak kejanggalan2 terhadap almarhum bersama anak dan menantu N patut dipertanyakan mengetahui dan para tetangga terdekat ?

Ahli waris yang didampingi penyampaian laporan polisi oleh tim penasehat hukum dari cabang Gumas Lawfirm Scorpions Adv.Eprayen Punding,SH sebagsi kepala cabang dan ketua DPC Peradi Bersatu Gumas bersama pimpinan Pusat Lawfirm Scorpions Palangkaraya Praktisi Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ yang juga ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng juga sebagai PH di beberapa media cetak,organisasi wartawan dan online  ini yang biasa di Panggil bang Haruman usai dampingi pelaporan di Polres Gunung Mas di Kuala Kurun.

Transparansi Penyidik Polri yang Presisi di perlukan dalam pengungkapan misteri dugaan keras penganiayaan berat penyebab terbunuhnya dan Meninggalnya almarhum Afritman Runting (69) secara profesional dan keseriusan penyidik Reskrim polres Gunung Mas dan di beck up. Reskrimum Polda Kalteng, terang Haruman.

Disamping itu sesuai manajemen penyidikan dan Perkapolri  harus menjadi acuan para penyidik saya yakin mampu, para pelaku ya tindak tegas jangan pandang bulu. Juga para awak media,netizen dan masyarakat Gumas Kalteng umumnya mengawal kasus ini secara tuntas.
Dari kronologis peristiwa riwayat almarhum sebelum meninggal terkena penyakir struk ringan tidak mungkin dapat berjalan jauh yang di temukan 500 meter di belakang rumahnya.

Bahwa berdasarkan kronologis dapat di kenakan pasal berlapis bagi pelakunya sebagaimana  dimaksud pasal 351 ayat 3,pasal 338 dan pasal 340 jo pasal 55 jika pelakunya lebih dari satu. Kami minta dari Reskrimum Polda Kalteng  unit Jatanras dan di awasi wasidik Polda dan Mabes Polri agar perkara ini selalu di monitor punlik dan media massa diharapkan transparansi penyidik dapat mengungkap bila perlu bentuk tim khusus pada perkara ini,pinta Haruman. (Tim /NA)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE