Berita

Gerak Cepat, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu


Penulis : admin

Gerak Cepat, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu

Pelopornews.co.id.  Polres Kapuas – Aksi nekat berjualan narkoba secara terang-terangan akhirnya terendus petugas kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Polda Kalteng berhasil meringkus pengedar sabu yang berhasil di amankan Di Pinggir Jalan Meranti Rt.002 Kel.Pulau Telo Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Selasa (14/1/2025) pukul 15.40 WIB.

Diketahui, pemuda tersebut berinisial TA (30) yang tinggal di Jl. Mahakam Kel. Selat Hulu Kec.Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H.,M.M, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1/2025) pagi, menyampaikan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya,  anggota Satresnarkoba berhasil kembali mengamankan pelaku dengan inisial TA (30), Penangkapan TA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram, 1 paket plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merk Papa Muda, 1 unit Hp merk Vivo Y02 Warna Grey, 1 unit sepeda motor yamaha mio soul putih hitam beserta kunci kontak,” ungkap AKP Subandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun.

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasatnarkoba.

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE