Pekalongan , Pelopornews.co.id — Munculnya Dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikat massal atau lebih dikenal dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi sebuah kewajaran dan kelaziman meskipun ada ketetapan biaya secara aturan melalui SKB 3 Menteri dan hampir serentak pelaksanaan program ini di semua wilayah se-nusantara yang melaksanakan atau menerima program pemerintah pusat ini. Senin (6/1/2025).
Seperti halnya Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan panitia PTSL membebani biaya pembuatan sertifikat massal kepada masyarakat sebesar Rp.400.000.00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.650.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hal tersebut di sampaikan secara gamblang oleh warga masyarakat peserta program sertifikat massal ini. Jum’at (3/1).
Dari keterangan yang di dapat Ketua Panitia PTSL Wahidin dan Hendri Sekretarisnya panitia bahwa biaya sertifikat massal hanya Rp.150.000.00 ribu (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah di sosialisasikan kepada warga masyarakat peserta PTSL .
“Biaya 150 ribu itu sudah di sosialisasikan dengan warga pada acara musdes yang di hadiri kades dan beberapa perangkat desa serta masyarakat penerima manfaat peserta PTSL” Ujar Wahidin.
Hal senada di sampaikan Hendri selaku saat tim media mengunjungi rumahnya, menyampaikan bahwa terkait biaya PTSL diluar aturan SKB 3 Menteri tidak mengetahui itu merupakan kewenangan desa.
“Soal biaya program PTSL sudah di sepakati bersama warga masyarakat dan karena keterbatasan tempat waktu sosialisasi, undangan diberikan perwakilan mungkin ada warga yang kurang paham, sedangkan biaya di luar kesepakatan merupakan kewenangan desa, bisa berkomunikasi dengan pak Kades” Kata Hendri.
Terpisah, Tim Media mendapat keterangan dari Kepala Desa Mulyorejo Zamroni di kediamannya, terkait pelaksanaan program PTSL silahkan komunikasikan dengan panitia.
“Soal program PTSL silahkan komunikasi dengan Panitia langsung” tuturnya.
Sementara itu, dari penelusuran tim media kami di lapangan fakta yang ada, berbeda jauh dengan keterangan yang di sampaikan panitia, hal tersebut terbukti warga masyarakat di Bebani biaya lebih dari aturan yang di tetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri untuk program PTSL wilayah Jawa dan Bali dengan besaran Rp.150.000.00 sedangkan untuk warga di desa Mulyorejo sendiri dibebani dengan biaya Rp. 400.000.00 – Rp. 650.000.00 per bidang tanah yang di ajukan untuk pembuatan sertifikat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Kepala Kantor Pertanahan dapat menetapkan lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya dalam satu wilayah desa/kelurahan atau secara bertahap dengan ketentuan tertentu, pastinya berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp.150.000 yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional (penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). (Fery/Edy)