Berita

BPN Kabupaten Pekalongan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli Program PTSL Desa Mulyorejo Tirto


Penulis : admin

BPN Kabupaten Pekalongan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli Program PTSL Desa Mulyorejo Tirto

Keterangan Foto : BPN Kabupaten Pekalongan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli Program PTSL Desa Mulyorejo Tirto, Jum'at (10/01/2025) .

Pekalongan, Pelopornews.co.id — Pada proses penyelengaraan program sertifikat massal di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang berpotensi PUNGLI (pungutan liar) dengan keterangan warga masyarakat yang sudah di mintai biaya lebih dari aturan yang di sepakati bersama serta jelas melanggar aturan pemerintah yang sudah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya dengan judul Program PTSL Desa Mulyorejo Diduga Tabrak Aturan SKB 3 Menteri, panitia PTSL membebani biaya pembuatan sertifikat massal kepada masyarakat sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hal tersebut di sampaikan secara gamblang oleh warga masyarakat peserta program sertifikat massal ini.

Kuswanto Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan menyebut bahwa PTSL merupakan program sertifikasi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah adapun biaya yang dibebankan pada masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah melalui SKB 3 Menteri yakni Rp.150.000,dan itu serentak khusus Jawa dan Bali Jum’at (10/01/2024).

“Program ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah nya, bisa melalui program PTSL ini dan biaya nya pun sangat terjangkau, bila mana ada biaya lebih dari itu, semua tanggung jawab panitia dan pemerintah desa selaku penerima program tersebut” Tutur Kuswanto.

Selain itu, Agung Priyadi staf pemberdayaan masyarakat/RL menyampaikan untuk desa Mulyorejo memang kami belum mengadakan sosialisasi berkaitan dengan program PTSL

Akan tetapi sudah ada komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan untuk persiapan program ini akan di laksanakan desa tersebut, adapun dengan warga masyarakat penerima manfaat kami belum laksanakan mengingat jadwal yang harus kami kerjakan awal tahun 2025 ini.Selasa, (7/01/2024)

“Untuk desa Mulyorejo belum kami laksanakan sosialisasi meskipun sudah terbentuk panitia adapun berkaitan biaya PTSL sudah kami sampaikan kepada panitia mesti sesuai aturan pemerintah yaitu Rp.150.000 kalau ada kelebihan kami tidak tahu dan kami hanya membantu sarana administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan seperti kertas HVS tinta printer dan data pendukung yang lain sedangkan perihal biaya untuk pembagian dari surat tanah induk menjadi beberapa bagian (Split) dan balik nama sertifikat kami pun tidak memberikan arahan atau petunjuk terkait biayanya semua urusan pemerintah desa” Jelas Agung.

Sementara itu, saat tim berkunjung ke Balai Desa untuk menemui Zamroni selaku Kepala Desa Enggan berkomentar dengan dalih faktor kesibukan hanya ketemu dengan Huda Sekertaris Desa dengan beberapa perangkat serta panitia PTSL .

Dijelaskan Huda mengenai program PTSL di desanya warga masyarakat sudah kami sosialisasikan mengenai program PTSL yang sekarang sedang berproses, adapun soal biaya panitia menetapkan sesuai aturan, akan tetapi untuk warga masyarakat yang masih butuh urusan terkait administrasi desa seperti pemecahan (split) dari tanah induk untuk di bagi-bagi balik nama dan untuk tambahan operasional biaya pengukuran dengan dalih mengingat lahan tanah di Desa Mulyorejo kondisinya sulit karena masih bentuk tambak maka ada tambahan biaya yang di bebankan warga masyarakat dan semua itu sudah di musyawarahkan dengan kepala desa.Selasa (7/01/2024)

“Berkaitan biaya PTSL desa kami besaran nya sudah sesuai dengan anjuran pemerintah pusat yakni Rp.150.000 adapun biaya yang di bebankan lebih dari itu untuk pengurusan split tanah induk untuk di bagi-bagi sesuai kebutuhan warga pemohon balik nama juga biaya pengukuran tanah yang sulit di jangkau secara umum karena posisi di air tambak sehingga butuh biaya (ongkos) khusus hal ini di kelola oleh pemerintah desa” Ujar Huda.

Hingga berita kedua ini tayang tim belum dapat bertemu dengan Kepala Desa baik dihubungi melalui via telpon maupun WhatsApp tak ada jawaban,(FF/Edy) .

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE