Polri

Terobosan Terbaru Kakorlantas Polri, Untuk Samsat Seluruh Indonesia


Penulis : Redaksi Pelopornews

Terobosan Terbaru Kakorlantas Polri, Untuk Samsat Seluruh Indonesia

Keterangan Foto : Kakorlantas Polri Irjen Pol Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si.

Jakarta, Pelopornews.co.id – Kakorlantas Polri Irjen Pol Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si yang berencana untuk Memangkas Birokrasi dalam Pelayanan Samsat di Tingkat Nasional.

Adapun terobosan dalam Pelayanan Samsat ini bertujuan untuk memudahkan kepada warga Masyarakat saat Membayar Pajak kendaraannya. Hal ini ia ungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Samsat Tingkat Nasional di Trans Hotel Bandung, pada hari Kamis (11/1/2024).

Terlebih lagi menurut Aan Suhanan, di Era Digitalisasi ini, seharusnya Masyarakat dapat lebih mudah mengakses Layanan Samsat, terutama dalam hal Teknis Pembayaran.

“Jadi kita akan menyederhanakan, akan memotong Sekat Birokrasi, sehingga masyarakat akan ada Kemudahan dalam menerima Pelayanan Samsat,” tutur Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip pada hari Sabtu (13/01/2024).

Lebih lanjut, Aan Suhanan menjelaskan, bahwa Samsat di seluruh Indonesia punya 3 Layanan, mulai dari Pengesahan STNK, Perpanjangan STNK, hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas.

Kemudian dalam Praktik-nya, ke Tiga Layanan itu secara Birokrasi melibatkan instansi Polri, Dinas Pendapatan Daerah, hingga Jasa Raharja.

Aan Suhanan sangat menginginkan agar ke Tiga Layanan tersebut dijadikan Satu Atap Pelayanannya, sehingga agar dapat mempermudah Masyarakat dalam mengakses Layanan Pajak Kendaraan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap, ada Kesepatakan mengenai Pembaruan Data Kendaraan di Indonesia

Nantinya, Korlantas bersama Dispenda dan Jasa Raharja akan Memperbaharui Data Kendaraan Motor dalam Aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI).

Tak sampai di situ, Rakor tersebut juga menghasilkan usulan adanya Relaksasi bagi Wajib Pajak yang membeli Kendaraan Bekas.

Irjen Pol Aan Suhanan mengaku telah mengajukan Penghapusan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan atau BBN 2 yang selama ini mungkin memberatkan kepada Pemilik Kendaraan.

Ia pun menyebut, adanya BBN 2 juga mengakibatkan Tingkat Kepatuhan Masyarakat menjadi menurun, karena harus mengeluarkan Biaya Tambahan ketika membeli Kendaraan Second atau Bekas.

Selain menghapus BBN 2, pihaknya juga mengusulkan Penghapusan Pajak Progressif bagi Pemilik Kendaraan, demi Pembaruan Data Jumlah Kendaraan yang ada di seluruh Indonesia.

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, untuk Pajak Progressif justru membuat ada banyak Kendaraan di Indonesia yang tidak sesuai dengan Data si Pemilik-nya.

Namun pada pelaksanaanya, kata Irjen Pol Aan Suhanan, kebijakan Pajak Progressif yang seharusnya dapat mengurangi jumlah Kendaraan, ternyata malah menghasilkan Dampak lain.

“Dampaknya malah kepada ada Penggunaan Identitas orang lain atau menggunakan Nama Perusahaan, sehingga Tingkat Kepatuhan dan kemudian Data yang ada di kita menjadi tidak Akurat,” tandas Kakorlantas Polri Irjen Pol Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si.

(Red/Staind/Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE