Advertorial

Pastikan Semua Layak Jalan Pemkab Bojonegoro Bebaskan Biaya Uji Kir Bagi Kendaraan


Penulis : Redaksi Pelopor 02

Pastikan Semua Layak Jalan Pemkab Bojonegoro Bebaskan Biaya Uji Kir Bagi Kendaraan

Keterangan Foto: Tujuan program ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan di jalan.

Bojonegoro, Pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberlakukan program Uji KIR gratis atau bebas biaya retribusi mulai 1 Januari 2024 sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan cakupan kendaraan yang melakukan uji kelayakan sehingga mencapai syarat teknis dan laik jalan. Tujuan program ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan di jalan. Sebab, kendaraan yang telah diuji kelayakan dapat menjamin keamanan bagi pengendara dan orang lain di sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo menegaskan bahwa kendaraan yang melakukan Uji KIR tanggal 1 Januari 2024 dan seterusnya tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Hal ini menjadi nilai positif bagi masyarakat karena tidak membebani pemilik kendaraan dengan biaya tambahan seperti halnya mengeluarkan biaya retribusi sebelumnya.

Dengan adanya penggratisan ini, biaya pengujian kelayakan kendaraan dapat dialihkan untuk memperbaiki dan merawat kendaraan agar tetap terjaga kondisinya.

“Mengubah pola pikir penting juga dalam program ini, yaitu bahwa Uji KIR bukan sekedar membayar retribusi seperti halnya pajak kendaraan, melainkan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Harapannya dengan penggratisan ini dapat memutus mata rantai pungli/percaloan,” jelasnya.

Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan. Uji KIR dilakukan pada kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan niaga seperti bus, truk, dan sejenisnya harus melewati proses uji kelayakan kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan yang mereka miliki dapat tetap beroperasi dengan aman dan kondisi yang baik.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, tambahnya lagi, menyatakan bahwa Program Uji KIR gratis ini juga dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan secara rutin. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua pihak dan dengan menjaga kondisi kendaraan, tidak hanya melindungi pengendara tetapi juga orang lain di sekitar pengendara. Hal ini juga dilakukan untuk melayani dan membantu masyarakat.

Penggratisan Uji KIR ini diberlakukan berdasarkan UU No. 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai pemerintah yang peduli pada keselamatan pengendara serta masyarakat, program penggratisan Uji KIR memang harus diberlakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman di jalan raya. Adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kendaraan agar selalu dalam kondisi yang baik, serta turut meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya. (Hms/Hr/NK)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE