Rembang, Pelopornews.co.id – Dalam rangka memperoleh informasi yang benar, akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, salah satu anggota atau debitur dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Shohibul Ummat (SU) Rembang, telah mengajukan permintaan salinan Akad kepada lembaga Kspps Su. Namun tidak diberikan setidaknya hingga Kamis (25/01/2024).
Kejadian itu dialami Rusman dari kecamatan Kaliori Rembang, anggota Kspps SU yang sekaligus sebagai debitur di lembaga tersebut. Rusman sendiri telah menguasakan kepada seseorang bernama Wiyanto (WY), dalam hal menyelesaikan masalah debitur ini, serta bertindak mengambil jaminan berupa sertifikat tanah yang dibawa oleh Kspps Shohibul Ummat.
WY sendiri telah mengajukan permintaan salinan akad sekira bulan Desember tahun 2023 lalu, namun hingga sekarang tidak diberikan oleh Kspps Su. WY menganggap, bahwa Kspps SU terindikasi mempersulit permintaan salinan Akad.
WY meminta salinan dari akad ini, bertujuan untuk memohon keringanan beban debitur atas nama Rusman, serta untuk melihat, apakah seluruh akad murabahah dan ijarah dan seluruh transaksi sesuai dengan tata aturan fiqih, sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional.
Selanjutnya WY menjelaskan, bahwa Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018”) telah mengaturnya.
“Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada Debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan; lha ini kami sudah meminta tapi malah seakan dipersulit” jelas WY, Rabu (24/01/2024).
Sehingga menurut WY, apabila nasabah debitur pengguna jasa di bidang pembiayaan, di mana PUJK bertindak sebagai kreditur, maka terdapat kewajiban bagi PUJK untuk menyerahkan salinan akad pembiayaan kepada nasabah tersebut.
Di sisi lain, menurutnya, nasabah pada umumnya juga tetap mempunyai hak untuk meminta salinan dari akad yang sudah ditandatangani. Hal ini didasarkan pada asas al-musawah (persamaan atau kesetaraan) dalam perjanjian Islam, yang menjadikan para pihak dalam suatu akad berada dalam kedudukan yang sama.
Saat dikonfirmasi, mewakili Kspps SU, yang mengaku Ma’ruf bagian Remidial atau transaksi macet, akan memberikan salinan akad ini, namun ia malah bertanya untuk apa salinan akad tersebut?.
Ia berkata, akan memberikan salinan ini, “ya nanti akan kami berikan”, kata Ma’ruf namun setidaknya dari Desember 2023 – Januari 2024 sampai dengan sekarang, salinan akad tidak diberikan Kspps Shohibul Umat.”Pungkasnya.
(Wiyanto)