Berita

Kades H Sobik Menjabat Sebagai Kades Baru Baujeng Periode 2023-2029


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kades H Sobik Menjabat Sebagai Kades Baru Baujeng Periode 2023-2029

Keterangan Foto: Kabupaten Pasuruan,H.Sobik resmi dilantik dan Resmi Menjabat Sebagai Kades Baru Desa Baujeng ,Kecamatan Beji ,Kabupaten Pasuruan Periode 2023-2029.

Pasuruan, Pelopornews.co.id – Kades Terpilih Desa Baujeng Kecamatan Beji ,Kabupaten Pasuruan,H.Sobik resmi dilantik dan Resmi Menjabat Sebagai Kades Baru Desa Baujeng ,Kecamatan Beji ,Kabupaten Pasuruan Periode 2023-2029. Dari 46 Kades terpilih pada Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan yang di gelar pada, Selasa (10/10/23). Pada hari, Jum’at, 29/12/2023 Malam resmi dilantik PJ Bupati Pasuruan bertempat di auditorium Empu Sindok Gedung Maslahat Pemeritah kabupaten Pasuruan.

Dari 46 Kepala Desa terpilih, ada 16 Kepala desa incumbent yang terpilih lagi dan 30 nya kepala desa baru. PJ Bupati Pasuruan Dr. Andrianto, SH, Mkes didampingi Forkompimda Kabupaten Pasuruan melaksanakan pelantikan 46 Kepala Desa terpilih periode 2024 – 2029

Pada pelantikan tersebut , 2 Kades terpilih Amirul Mukminin Kades terpilih dari Carat dan Wirya Aditya Kades terpilih Wonokitri mewakili para kades secara simbolis diambil sumpah dan dilantik oleh Pj.Bupati Pasuruan.

Pesan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto saat memberikan sambutan, “pelantikan 46 kades terpilih ini memang wajib dilaksanakan hari ini, hal ini dikarenakan masa jabatan kades sebelumnya akan berakhir hari ini,. Jadi dengan dilantiknya kepala desa terpilih saat ini, tidak terjadi kekosongan pelayanan pada tingkat desa. Dari pada 46 kades terpilih periode 2023 – 2029 atau selama 6 tahun. Kami berpesan agar para kepala desa yang malam ini dilantik, langsung menjalankan tugas dan wewenangnya dalam membangun desanya.

Lanjut, pesan Pj. Bupati Pasuruan, Jabatan yang saudara emban saat ini adalah amanah rakyat, yang harus dijalankan dengan baik dan penuh amanah. Pergunakan anggaran yang ada dengan sebaik – baiknya untuk kesejahteraan masyarakat desa dan jauhi tindakan melawan hukum atau korupsi anggaran dana desa (DD), ”tutup PJ. Kabupaten Pasuruan.(arf)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE