KUDUS – Pelopornews.co.id – Sedang asyik-asyiknya berpesta sabu di sebuah rumah di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sebanyak tiga pemuda berinisial RA (26), IS (32), dan AW (36) warga Kecamatan Jati di sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resnarkoba AKP Jaenudin mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Desa Loram Wetan Kecamatan Jati,” ucap AKP Jaenudin, Kamis 5 Januari 2023.
Lanjut Jaenudin, dari tangan ketiganya turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar, dan satu buah serok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.
Atas laporan dari warga, kemudian Jaenudin mengerahkan pasukannya guna melakukan penangkapan ketiga tersangka itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Lebih dari itu, AKP Jaenudin menjelaskan dari tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut.
“Tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”
(an/s)