Jakarta – Pelopornews.co.id – Beberapa waktu ini, Indonesia digemparkan oleh berita penembakan Brigadir J. Tidak hanya itu, sebab kabar pertama yang didengar oleh publik adalah bahwa Brigadir J baku tembak dengan rekan kerjanya yaitu Bharada E. Publik yang semakin gencar memantau kasus ini, dikejutkan dengan sebuah fakta bahwa ternyata kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, terhadap ajudan pribadinya yaitu Brigadir J.
Proses hukum terus berjalan hingga saat ini, dan banyak anggota polisi yang diperiksa akibat diduga tidak profesional atau melanggar kode etik profesi dalam penanganan kasus yang telah dirancang oleh Ferdy Sambo. Bharada E yang merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo, dipercaya melakukan penembakan terhadap Brigadir J akibat perintah dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo.
Sambo dan Bharada E sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu. Tiga lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Brigadir J seperti terdakwa Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo saat masih berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Ferdy Sambo sebelumnya dua kali menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk memastikan pemecatannya.
Sidang KKEP pertama pada Jumat (26/8/2022) menghasilkan keputusan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo dari kepolisian. Namun atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding. Pada Senin (19/9), banding KKEP Polri menguatkan vonis pertama yang tetap memecat Ferdy Sambo dari kepolisian.
Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak sampai mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel pada Jumat (8/7). Bharada E menembak Brigadir J tiga kali menggunakan Glock-17. Namun dalam pengakuannya, Bharada E menembak atas perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga disebut turut serta menembak Brigadir J di kepala bagian belakang.
Namun sampai saat ini, Ferdy Sambo tak mengakui menembak Brigadir J. Pun Ferdy Sambo tak mengakui memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Akan tetapi, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J itu.
Tidak hanya itu, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dia dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 Jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 48 Junto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 233 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1 dan 2) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo didakwa melakukan perusakan CCTV di sekitar Kompleks Polri. CCTV yang menghadap ke rumah Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tidak sendiri. Dia menginstruksikan anak buahnya untuk membantu memusnahkan CCTV. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tujuh orang yang merupakan anggota Kepolisian itu merusak hingga memusnahkan CCTV atas perintah Ferdy Sambo. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum, Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. Selama lima hari, Ferdy Sambo dan anak buahnya sibuk menghancurkan isi rekaman CCTV. Dari kantornya di Mabes Polri, Ferdy Sambo dan anak buahnya memantau perusakan CCTV.
Dengan adanya kasus ini, banyak sekali pihak yang terkena imbasnya, termasuk berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian. Kepercayaan publik terhadap Kepolisian RI (Polri) menjadi yang terendah di antara tiga aparat penegak hukum di Indonesia. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, hanya 54,2% responden yang percaya dengan Polri. Secara rinci, terdapat 12% responden yang sangat percaya dengan Korps Bhayangkara. Lalu, 42,2% responden cukup percaya dengan Polri. Sementara, responden yang kurang percaya dan tidak percaya sama sekali kepada Polri masing-masing sebesar 26% dan 13,1%. Sedangkan, 6,5% responden menyatakan tidak tahu/tidak jawab. Kepercayaan terhadap Polri tersebut menurun drastis dibandingkan pada periode Mei 2022 yang sebesar 66,7%. Kondisi itu terjadi setelah kasus penembakan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di atas Polri dengan 58,8% responden yang percaya. Rinciannya, 11% responden sangat percaya dan 47,8% responden cukup percaya. Sedangkan, Kejaksaan Agung menjadi aparat penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia, yakni 63,4%. Secara rinci, ada 10% responden sangat percaya dan 53,4% responden cukup percaya dengan Korps Adhyaksa. Komisi III DPR juga turut menyoroti adanya dugaan kekaisaran Sambo di institusi Polri yang berkaitan dengan bisnis judi online dan narkotika.
DPR menilai terkuaknya kasus Sambo, adalah momentum baik untuk institusi Polri melakukan bersih-bersih secara internal.
Selama perjalanan kasus ini pun, tersangka sempat melakukan banding. Namun, Polri telah memenuhi harapan masyararakat Indonesia dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo oleh sidang Komisi Banding Polri. Selain itu, keputusan ini juga sekaligus menjadikan Polri sebagai institusi yang membawa harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan pelayanan keadilan.
Masyarakat Indonesia berharap kepada Polri untuk menyelesaikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Masyarakat juga berharap Polri menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Untuk itu, kata dia, masyarakat mengharapkan anggota Polri untuk solid, berjuang bersama melakukan tugas pokok dan fungsi, menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Selain itu, Polri diminta responsif terhadap keluhan masyarakat, dan memiliki sense of crisis di tengah situasi yang sulit.
Karena mau bagaimanapun, Polri merupakan salah satu instansi yang menjadi tumpuan bagi masyarakat. Jika instansi ini tidak dapat dipercaya, maka kedamaian yang diarapkan masyarakat tidak akan tercipta.
(Annisa Nurul Rifqoh, Universitas Stisipol/Adminstrasi Publik_ Opini)