Jakarta – Pelopornews.co.id – Pemilihan Umum adalah bentuk perwujudan atas kedaulatan rakyat dan demokrasi di mana sebagai penentu wakil-wakil rakyat yang akan duduk pada suatu lembaga perwakilan rakyat yang juga memilih presiden dan wakil presiden termasuk memilih pemimpin yang akan memimpin pemerintahan (eksekutif).
Walaupun setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih, namun Undang-Undang Pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta di dalam pemilihan umum. Batas waktu untuk mendapatkan batas umum ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum, yaitu sudah genap berumur 17 tahun.
Adapun kesetaraan batas umur 17 tahun yaitu berdasarkan perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Republik Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun, ternyata sudah mempunyai pertanggung jawaban politik terhadap negara dan masyarakat sehingga sewajarnya diberikan untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan anggota-anggota badan-badan perwakilan rakyat.
Dalam Pemilu juga terdapat asas-asas yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Pemilu. Asas-asas tersebut perlu dijunjung tinggi dalam pelaksanaan karena asas terebut juga digunakan untuk sebagai tujuan pemilu.
Adapun asas-asas tersebut sebagai berikut:
a. Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
b. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
c. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya
diberikan.
e. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Adapun selanjutnya tujuan pemilu menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pelaksanaannya memiliki tujuan seperti berikut:
1) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
2) mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
3) menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
4) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan
5) mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Pemilih pemula di Indonesia di bagi atas tiga kategori. Pertama, pemilih yang rasional, yakni pemilih yang benar-benar memilih partai berdasarkan penilaian dan analisis mendalam. Kedua, pemilih kritis emosional, yakni pemilih yang masih idealis dan tidak kenal kompromi. Ketiga, pemilih pemula, yakni pemilih yang baru pertama kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih.
Menurut pasal I ayat (22) UU No. 10 Tahun 2008, pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (Tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/belum kawin. Kemudian pasal 19 ayat ( I dan 2) UU No. l0 Tahun 2008 menerangkan bahwa pemilih yang mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia yang didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih dan pada hari pemungutan suara telah genap berumur l7 (Tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah pernah kawin.
Pengertian tersebut dapat di tarik simpulan bahwa pemilih pemula adalah warga negara yang didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilu. Dan baru mengikuti Pemilu (memberikan suara) pertama kali sejak Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia 17-21 tahun. Kelompok pemilih pemula ini biasanya mereka yang berstatus mahasiswa serta pekerja muda. Pemilih pemula dalam ritual demokrasi (Pemilu) selama ini sebagai objek dalam kegiatan politik, yaitu mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang lebih optimal agar dapat berperan dalam bidang politik.
Kelompok pemilih pemula ini biasanya mereka yang berstatus mahasiswa serta pekerja muda.
Pemilih pemula.dalam ritual demokrasi (Pemilu) selama ini sebagai objek dalam kegiatan politik, yaitu mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang lebih optimal agar dapat berperan dalam bidang politik.
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa ciri-ciri pemilih pemula yaitu:
1. Warga negara Indonesia dan pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau lebih
atau sudah pemah kawin.
2. Baru mengikuti Pemilu (memberikan suara) pertama kali sejak pemilu yang diselenggarakan
di Indonesia dengan rentang usia 17-21 tahun.
3. Mempunyai hak memilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sikap ingin tahu yang besar mendorong sangat antusias menyikapi Pemilu 2024. Mereka ingin berpartisipasi mencoblos dengan pilihan masing-masing. Selalu bertanya-tanya kepada pemilih senior bagaimana tata cara mencoblos dalam sebuah Pemilu. Rasa partisipasi yang tinggi mendorong pemilih pemula menganggap suatu keharusan dalam memberikan suara dalam Pemilu. Hal ini menjadi alasan mereka akan menjadi pengalaman pertama dalam hidupnya, terutama dalam pesta demokrasi. Rasa partisipasi yang tinggi mendorong pemilih pemula menganggap suatu keharusan dalam memberikan suara dalam Pemilu. Hal ini menjadi alasan mereka akan menjadi pengalaman pertama dalam hidupnya, terutama dalam pesta demokrasi. Dikarenakan belum adanya pengalaman, pemilih pemula menjadi incaran para kontestan Pemilu. Baik dari partai politik maupun personal termasuk pendukungnya.
Pemilih Pemilu yang rentan dipengaruhi ini sangat mudah dijaring dan akan menjaring teman yang lain. Namun sebagai generasi penerus tentu juga harus belajar kepada yang lebih paham tentang Pemilu. Bahwa menjelang Pemilu banyak pengaruh dalam menentukan pilihan. Dengan demikian, antusiasme di dalam ingin ikut serta Pemilu, harus disertai dengan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar. Agar asas-asas di dalam Pemilu dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya penyimpangan, meskipun menjadi Pemula di pemilihan umum, tetap saja suara mereka sangat berpengaruh dan dipertimbangkan. (Annisa Nurul Rifqah, Universitas Stisipol, AdministrasiPublik- Opini)